JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan meluncurkan bursa sawit atau crude palm oil (CPO) pada Jumat (13/10/2023). Meski tidak bersifat wajib, Bappebti mengajak agar pelaku usaha untuk mentransaksikan perdagangan sawitnya di bursa ini.
Kepala Bappebti Kemendag RI, Didid Noordiatmoko mengungkapkan bursa sawit ini diharapkan nantinya akan membentuk harga referensi (price reference) dan data perdagangan CPO di Indonesia.
“13 Oktober mau launching. Saya mengharapkan sebagai pelaku usaha bisa memanfaatkan bursa ini dan kami mohon dukungan semua stekholder sawit, termasuk APKASINDO. Andai kata pengusaha tidak ikut pun tidak apa-apa. Kami tidak akan hukum tapi kami akan inget [perusahaannya]. Setidaknya dengan bursa ini, tidak hanya membentuk price reference tapi juga memperoleh data,” ujar Didid dalam acara Sosisalisasi Peraturan Bappebti Nomo 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pasar Fisik Sawit di Kantor Kadin, Jakarta Selata, Selasa (10/10/2023).
“Mekanisme perdagangan ini akan memastikan money to money, penjual akan ketemu pembeli. Ini tugas bursa untuk memastikan pembeli dan penjual memiliki independensi yang fair lah. Tujuannya pedagang lebih terkoordinasi dan terncana,” jelas Didid.
“Bursa memastikan money to money ketemu, harapannnya tidak ada pre-arrangement [pengaturan sebelumnya],” tambahnya.
Kendati begitu, Didid mengatakan pihaknya menyadari bahwa bursa CPO ini akan mengalami transisi terlebih dahulu dan tidak langsung secara singkat membentuk harga referensi sawit. Oleh karena itu, dia menyebut pemerintah nantinya akan terus melakukan evaluasi per tiga bulan. Mungkin di tahap awal akan ada transisi.
Misalnya Perusahaan-perusahaan sawit ada longterm kontrak, tapi kalau sekian bulan selesai, kan? Setelah itu mari ikut sini. Intinya adalah, bursa itu tidak ada pre-arrangement. Kita akan melakukan pengawasan, seperti perintah pak menteri perdagangan evaluasi terus menerus tiga bulanan,” ungkap Didid.
Tujuan evaluasi itu, lanjut dia memastikan bursa ini berjalan sesusai peraturan tata tertib bursa. Kedua, CPO masuk bursa untuk memperoleh harga referensi dan data.
“Kalau dalam evaluasi ini dilihat yang ikut bursa tidak banyak, sehingga volume yang diperdagangkan tidak banyak, tentu akan kami evaluasi. Karena kalau sedikit akan sulit tercapai price referencenya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Didid menjelaskan jika pemerintah tidak akan memaksa pelaku usaha untuk seratus persen memperdagangkan sawitnya di bursa ini. Hal itu, menurutnya bisa dilakukan secara bertahap.
“Sekali lagi, adalah bahwa kita akan mencoba dulu, voluntary ini. Hold dulu yang mandatory agar sama sama membentuk referensi harga dengan lebih baik. Misalnya ada 100 perdagangan per tahun tapi ikut 30 dulu di bursa ini,” ucap Didid.
Penulis: Indra Gunawan