Jakarta, SAWIT INDONESIA – Panel WTO (World Trade Organization) telah menghasilkan sejumlah putusan berkaitan gugatan bernomor DS600 oleh Malaysia terhadap aturan Renewable Energy Directive (RED) II Uni Eropa. Putusan ini sebagian mengabulkan gugatan Malaysia, lalu ada juga putusan yang mendukung RED II karena telah sesuai kerangka aturan WTO.
Dalam sebuah keputusan yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2024, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung kebijakan Uni Eropa dalam menjalankan Renewable Energy Directive atau RED II.
Panel WTO telah memutuskan sengketa yang diajukan oleh Malaysia (DS600) terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Uni Eropa di bawah RED II terkait minyak kelapa sawit dan bahan bakar nabati berbasis tanaman kelapa sawit, serta beberapa langkah Prancis yang terkait. Langkah-langkah tersebut menetapkan target konsumsi energi terbarukan untuk pasar bahan bakar transportasi Uni Eropa. Selain itu juga tersebut membatasi penggunaan bahan bakar nabati berbasis tanaman pangan dan pakan dalam mencapai target-target tersebut, karena bahan bakar dari minyak nabati dianggap memiliki dampak negatif secara keseluruhan terhadap perubahan iklim.
Selanjutnya, Panel mengkonfirmasi kompatibilitas WTO secara keseluruhan dari kerangka hukum RED II, tetapi mencatat bahwa aspek-aspek tertentu dari implementasi dan desain Delegated Act Uni Eropa juga tidak konsisten dengan peraturan WTO.
Delegated Act ini menetapkan kriteria untuk menentukan bahan bakar nabati berbasis tanaman pangan dan tanaman pakan yang berisiko tinggi meningkatkan emisi gas rumah kaca karena perubahan penggunaan lahan – seperti deforestasi – dan memungkinkan tanaman-tanaman tersebut disertifikasi sebagai tanaman yang berisiko rendah dalam situasi-situasi tertentu.
Hal-hal yang diidentifikasi oleh panel tersebut, untuk sebagian besar, harus disesuaikan dengan hukum Uni Eropa. Lalu, Uni Eropa sebaiknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan Delegated Act.
Sementara itu, Menteri Perkebunan dan Komoditas Malaysia Johari Abdul Ghani melalui pernyataan kepada media menjelaskan Uni Eropa telah menyetujui untuk mematuhi ketentuan WTO sebelum menentukan pelarangan dalam menerima biofuel dari minyak sawit dari Malaysia.
Dikatakan Johari, Pemerintah Malaysia akan memantau ketat perubahan UE terhadap regulasinya agar sejalan dengan temuan WTO, dan mengejar proses kepatuhan EU jika diperlukan.