• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 1 April 2023
Trending
  • Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.
  • CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan
  • UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN
  • Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional
  • Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN
  • Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan
  • Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan
  • Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Molornya Finalisasi Revisi Permentan Iup
Hot Issue

Molornya Finalisasi Revisi Permentan Iup

By RedaksiSeptember 16, 20149 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 belum dapat disahkan dalam waktu dekat ini. Padahal, aturan yang baru ini akan dibutuhkan untuk memperjelas  syarat pembangunan kebun dan  pemberian ijin yang  transparan. Bagi pelaku usaha sawit, beberapa pasal dalam aturan tersebut dinilai tidak mengakomodir kepentingan investasi. 

Setelah menempuh perjalanan Samarinda ke Bandung yang jaraknya 1.277 kilometer, Hendi   Herdianto, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, berhasil mengutarakan  keluhannya mengenai  masalah konflik lahan yang terjadi di daerahnya. Di Kalimantan Timur, jumlah konflik lahan mencapai 179 kasus  antara perusahaan dengan masyarakat. Salah satu penyebabnya, kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20%.

“Setiap hari, ada saja masyarakat yang datang ke kantor kami untuk menanyakan masalah pembangunan kebun masyarakat,” kata Hendi dalam Konsultasi  Publik Penyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 di Bandung, pada pertengahan Juni kemarin. 

Faktor pemicu konflik ini adalah ketidakjelasan pasal-pasal di  dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan (IUP). Akibatnya, kata Hendi Herdianto, terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat dan perusahaan mengenai aturan tersebut. Itu sebabnya, dia  meminta pemerintah penyusunan ulang Permentan Nomor 26/2007 dapat memperjelas mekanisme syarat pembangunan kebun dan kewajiban pembangunan kebun masyarakat. 

Kementerian Pertanian berpendapat revisi Permentan Nomor 26/2007 sangat penting untuk lebih selektif memberikan syarat pembangunan kebun dan mengawasi pemberian ijin usaha perkebunan. Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pertanian, mengatakan pentingnya peraturan menteri ini dapat terlihat dari penambahan 19 pasal di aturan menjadi 65 pasal, dari sebelumnya 46 pasal. 

Perubahan isi dalam peraturan ini, kata Rusman, akan lebih komprehensif untuk pemberian ijin perkebunan. Ada kejelasan pengaturan jelas mengenai batas waktu pembangunan kebun, serta sanksi apabila kalau kebun tidak juga dibangun  dalam jangka  waktu tertentu.  

Tarik ulur pembahasan draf revisi Permentan 26/2007 disebabkan munculnya beberapa pasal yang cukup krusial bagi kepentingan pelaku usaha terutama industri kelapa sawit. Akibatnya, penyempurnan permentan IUP ini meleset dari target yang ditentukan. Sudah dua tahun ini, pemerintah khususnya Kementerian Pertanian belum dapat menuntaskan “pekerjaan rumah “ permentan IUP yang berakibat konflik lahan kian tinggi.

Adalah pasal 15 yang mengatur kepemilikan batas luas lahan kepada perusahaan atau grup perusahaan yang menjadi perdebatan hangat antara pemerintah, NGO dan pelaku usaha. Sebagai informasi,  batas pemberian IUP untuk satu atau grup perusahaan perusahaan diusulkan 100 ribu hektare di seluruh Indonesia.

Mas Achmad Santosa, Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), menyatakan pemerintah perlu membatasi kepemilikan lahan supaya konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah dapat dihindari. Sebab, ketimpangan  penguasaan lahan antara perusahaan dan masyarakat menjadi pemicu timbulnya konflik. Dasar hukum pembatasan lahan mengacu sebenarnya telah dicanangkan semenjak 53 tahun lalu lewat  Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5/1960  dalam pasal 7 bahwa untuk tidak merugikan kepentingan penguasaan lahan yang melampaui batas tidak diperbolehkan. 

Baca juga :   Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

Di peraturan lain yang telah disesuaikan dengan kepentingan pembangunan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, yang mengatur batas pemberian HGU seluas 25.000  hektare. 

Lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 mengenai izin lokasi, dalam pasal 4 huruf C menyatakan usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar diberikan Hak Guna Usaha (HGU). Batas pemberian HGU untuk komoditas tebu seluas 60.000 hektare di satu provinsi dan 150.000 hektare di tingkat nasional. Lalu untuk komoditas lain, batas luas HGU 20 ribu hektare di satu provinsi dan 100.000 hektare di nasional. 

Joko Supriyono,  Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan ketidakpuasannya terhadap draf revisi permentan 26/2007 karena beberapa pasal menimbulkan disinsentif kepada kegiatan usaha kelapa sawit. Bentuk disinsentif yang paling nyata adalah pembatasan lahan perkebunan sawit seluas 100 ribu hektare.

Menurutnya, pembatasan lahan perkebunan sawit tidak sejalan dengan program industri hilir sawit yang digagas pemerintah. Pengembangan industri hilir dapat berkembang kalau didukung pasokan bahan baku yang memadai. Idealnya, refineri dapat beroperasi kalau ada dukungan lahan dari perusahaan yang memiliki lahan seluas 200 ribu hektare. Sedangkan, kalau dibatasi satu provinsi seluas 20 ribu hektare maka refineri sulit beroperasi. 

“Kalau pembatasan lahan 100 ribu hektare ini ditetapkan artinya perusahaan tidak boleh ekspansi dan diversifikasi. Padahal, kalau perusahaan tersebut ingin mengembangkan tebu tidak boleh lagi, kendati untuk membantu program  swasembada gula,” ujar Joko Supriyono. 

Rusman Heriawan menjelaskan batas maksimum 100 ribu ha berlaku kepada satu komoditas saja. Misalkan perusahaan perkebunan kelapa sawit telah mempunyai lahan sampai 100 ribu hektare, masih diperbolehkan membuka lahan untuk komoditas lain seperti tebu. Artinya, pembatasan lahan ini tidak akan mematikan kemampuan sebuah perusahaan perkebunan dalam pengembangan  potensi produk perkebunan lainnya.

Namun, Joko Supriyono, meminta pemerintah mempertimbangan  dampak pembatasan lahan bagi pembangunan kebun  plasma. Menurutnya, kemampuan pembangunan kebun plasma dimiliki oleh perusahaan skala besar. Sedangkan, perusahaan kecil sulit  membangun kebun bagi masyarakat sekitar. Saat ini, dari 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia terdiri dari  58% merupakan perusahaan swasta dan perusahaan negara. Sisanya 42% adalah perkebunan milik petani. 

Menurut Joko Supriyono, struktur perkebunan kelapa sawit sekarang ini sudah ideal antara perusahan dan rakyat. Upaya mengatasi konflik horisontal yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat dapat dicegah dengan mendorong implementasi pemberian lahan plasma minimal 20%.

Sebenarnya, Permentan Nomor 26/2007 dalam Pasal 15 ayat 3 disebutkan pembatasan lahan tidak berlaku kepada empat badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan perusahaan perkebunan berstatus terbuka (Go Public) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.

Baca juga :   Austindo Nusantara Cetak Pendapatan Rp 4 triliun

“Pembatasan lahan itu perlu ditinjau lagi karena agak banci dengan membatasi grup. Tetapi tidak jelas, acuan defisini grup perusahaan itu apa?” Tanya Joko Supriyono. 

Dalam Rapat Panitia Kerja Sawit dan Karet pada awal Juli, anggota parlemen meminta aturan pembatasan lahan diperjelas mekanismenya. Erik Satrya Wardhana, Ketua Rapat Panitia Kerja Sawit dan Karet, menyatakan sebelum revisi peraturan menteri pertanian disahkan sebaiknya pemerintah memperjelas defisini grup perusahaan. Peraturan ini tidak akan bertaji tanpa ditetapkan kepastian grup perusahan tersebut. “Idealnya, permentan ini mempunyai kepastian makna dari definisi grup yang menjadi landasan hukum,” kata Erik yang berasal dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. 

Kementerian Pertanian yang dalam rapat tersebut diwakili Hendrajat Natawijaya, Direktur Tanaman Tahunan, mengatakan definisi grup itu sudah ada tetapi pihaknya masih bingung siapa yang dapat menentukan perusahaan sawit tertentu untuk dikelompokkan dalam grup usaha. “Kalau kami yang melakukan akan sulit untuk menentukannya,” ujar Hendrajat.

Pernyataan Hendrajat Natawijaya tadi mendapatkan tanggapan keras dari Benny Kabur Harman, Anggota Panja Sawit dan Karet. Menurutnya pengertian grup usaha bukan hal sulit untuk ditetapkan oleh Kementerian Pertanian apabila sudah  diatur dalam permentan 26/2007. Kalau definisi grup sudah tahu tinggal dipastikan kepada perusahaan bersangkutan, apakah masuk grup tertentu atau tidak. 

Menurutnya, pemerintah dapat langsung bertanya kepada perusahaan perkebunan berapa luas lahan yang dimilikinya.“Itukan gampang bisa langsung tanya saja apakah lahan yang dimiliki perusahaan melampaui batasan atau tidak? Kementerian jangan membuat kami bingung.Peraturan menteri itu merujuk kepada undang-undang,” tegas Beny dari Fraksi Partai Demokrat. 

Wahyu Wagiman, Deputi Direktur Pembelaan HAM untuk Keadilan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), dalam rilisnya meragukan pembatasan luas lahan ini akan dapat berjalan dengan benar karena bertentangan dengan konsep perkebunan yang menyejahterakan rakyat. Contohnya saja, keterlibatan  BUMN dan BUMD saat ini dalam bisnis dan tidak secara langsung bertujuan pemberdayaan masyarakat ternyata berkonflik panjang dengan masyarakat. 

Wewenang Kementerian

Ketentuan baru yang dicantumkan dalam Permentan26/2007 adalah pemberian wewenang kepada pemerintah khususnya menteri pertanian  untuk mengawasi proses pemberian ijin perkebunan. Yang terjadi selama ini, Ijin Usaha Perkebunan (IUP) telah dikeluarkan pemerintah daerah tetapi tidak dijalankan pengawasan terhadap ijin tersebut. Dalam permentan nomor 26/2007 dijelaskan wewenang pemberian IUP, IUP-Budidaya (IUP-B), IUP-Pengolahan (IUP-P)  berada di tangan bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota. Tetapi untuk pemberian ijin kebun yang lokasi lahan dan sumber bahan baku dalam lintas wilayah kabupaten/kota berada di tangan gubernur. 

Rusman Heriawan menyatakan ketika ijin sudah diberikan kepada pelaku usaha ternyata pemerintah daerah sulit untuk mengetahui apakah kebun sudah dibangun atau belum. Pihaknya khawatir kebun belum dibangun tetapi ijin baru sudah dikeluarkan oleh bupati baru. 

Baca juga :   BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

Tidak dapat dipungkiri, otonomi daerah juga menjadi penyebab konflik lahan di daerah. Sebagai akibat proses pemberian ijin perkebunan dan kegiatan ekonomi lainnya yang tumpang tindih. Pada 2012, Direktorat Jenderal Perkebunan memiliki data bahwa hampir 59% dari total 1000 perusahaan kelapa sawit di Indonesia menghadapi konflik lahan dengan masyarakat. Konflik ini terjadi di 22 provinsi dan 143 kabupaten. Jumlah total konflik mencapai 591 yang sebagian besar terjadi di provinsi berikut antara lain Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. 

Dalam revisi permentan ini, pemerintah pusat khususnya Kementerian Pertanian mempunyai wewenang untuk turun tangan menyelesaikan konflik lahan yang terkait IUP.  Rusman Heriawan menjelaskan tugas ini diambil sebagai bentuk pengawasan pemerintah pusat supaya mengurangi jumlah sengketa lahan, pasca pemberian IUP. Tetapi jangan disalahartikan pemerintah pusat ingin mengintervensi kebijakan pemerintah daerah dan memperpanjang prosedur perijinan. 

“Kami ambil fungsi pengawasan supaya konflik lahan tidak semakin meluas, serta IUP yang telah keluar lebih transparan,” kata Rusman.   

Dalam draf Permentan Nomor 26/2007 dimasukkan pasal 44 yang memberikan wewenang kepada menteri pertanian untuk mengawasi pemberian ijin dari kepala daerah apabila pemberian izin tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini, rekomendasi akan dikeluarkan menteri dalam melakukan tindakan pengawasan yang dilakukan pemberi ijin. Apabila terjadi pelanggaran, menteri pertanian dapat memberikan peringatan sekaligus merekomendasikan pemberian sanksi kepada pemberi ijin lewat tembusan kepada menteri dalam negeri.  

Beberapa waktu lalu, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri, menegaskan  pemerintah akan  memperketat pemberian izin pengelolaan lahan, tambang, dan usaha yang selama ini menjadi kewenangan bupati/walikota. Pasalnya,  kepala daerah mengeluarkan ribuan izin pengelolaan lahan yang ternyata tumpang-tindih. Solusinya, setiap pemberian ijin dari  bupati dan wali kota diwajibkan berkonsultasi dengan pemerintah pusat. 

Tungkot Sipayung, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GAPKI, meragukan efektivitas rekomendasi dari menteri pertanian untuk memberikan sanksi atas pelanggaran IUP oleh kepala daerah. Dia mempertanyakan apakah menteri dalam negeri yang memberi sanksi pelanggaran IUP ke bupati/gubernur? Karena perundang-undangan otonomi daerah justru menyerahkan wewenang tadi kepada kepala daerah. 

Mas Achmad Santosa berjanji pemerintah akan menyelesaikan penataan ijin perkebunaan di masa mendatang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam mendapatkan data perijinan di daerah, karena seperti yang terjadi di daerah Kalimantan data akurat mengenai perijinan lahan sulit diperoleh dari instansi pemerintah setempat. 

Supaya dapat berjalan efektif di lapangan, pemerintah menghadapi tantangan supaya penyempurnaan Permentan 26/2007 memberikan kepastian hukum di daerah. Terry Ansanei, Kepala Bidang Perijinan Usaha Papua, meminta regulasi tersebut dapat menetapkan batas waktu perijinan yang pasti, serta persyaratannya. Kalaupun aturan ini sudah keluar, dia meminta supaya ada sosialisasi ke daerah untuk lebih mudah dipahami. (Qayuum Amri)

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

BPDPKS Tetapkan 13 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2023

22 hours ago Berita Terbaru

Austindo Nusantara Cetak Pendapatan Rp 4 triliun

1 day ago Berita Terbaru

Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa, Sampaikan 5 Tuntutan

3 days ago Berita Terbaru

Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

3 days ago Berita Terbaru

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

4 days ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

5 days ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

1 week ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

1 week ago Berita Terbaru

CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

2 weeks ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Edisi 137 Majalah Sawit Indonesia

Edisi Terbaru 2 days ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

12 hours ago

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

13 hours ago

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

14 hours ago

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

15 hours ago

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

16 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.