• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 8 June 2023
Trending
  • Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha
  • Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani
  • Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional
  • Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023
  • Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan
  • Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg
  • PT. Persada Sawit Mas Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
  • Tampil di Festival Pendidikan Siswa Binaan Astra Agro Pamerkan Budaya Lokal
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Merujuk Rekomendasi KPPU, DPR dan Kementan Sepakat Bubarkan IPOP
Berita Terbaru

Merujuk Rekomendasi KPPU, DPR dan Kementan Sepakat Bubarkan IPOP

By RedaksiApril 14, 20163 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Baik DPR dan Kementerian Pertanian satu suara untuk membubarkan platform dan kelembagaan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Pasalnya,  kesepakatan ini yang ditandatangani pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai berpotensi kartel dan merugikan petani kelapa sawit.

Dalam keterangan pers tertulis, Kepala Humas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Dendy R. Sutrisna, menjelaskan KPPU akan menyelidiki dugaan kartel yang dilakukan oleh 6 perusahaan sawit besar yang tergabung dalam IPOP. Jika terbukti merugikan banyak pekaku sawit lain, termasuk petani, rekomendasi kami jelas IPOP tidak bisa dilanjutkan.

KPPU berpendapat ada pertentangan antara platform IPOP dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya aturan mengenai HCS (high carbon stock) yang wajib dipenuhi oleh anggota IPOP, sama sekali tidak diatur di dalam UU dan peraturan lain di negara ini. Termasuk di dalam aturan standar wajib keberlanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).

Baca juga :   Beban Ekspor CPO Turun Menjadi US$118/MT Periode 1-15 Juni 2023

Dendy menyebutkan Dalam hal ini, terdapat potensi bahwa kesepakatan IPOP memiliki posisi lebih tinggi kedudukannya dibanding regulasi Pemerintah, padahal IPOP hanya merupakan kesepakatan pelaku usaha.

Atas dasar analisis tersebut, KPPU menyatakan bahwa kesepakatan IPOP berpotensi menjadi sarana kartel yang akan menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, KPPU menyatakan kesepakatan IPOP tidak dapat diimplementasikan.

Kalangan anggota Komisi IV DPR menegaskan supaya IPOP segera dibubarkan. “Kami dari awal sudah pada sikap bahwa IPOP harus dibubarkan. Dan kami dukung Menteri Pertanian untuk pembubaran IPOP, bagaimana pun caranya,” kata Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR kepada para wartawan di Gedung DPR, Kamis (14/4).

Firman mengatakan, meski mengaku berdalih membantu pemberdayaan petani, nyatanya IPOP sangat merugikan petani. Jika dalam penilaian ternyata kebun rakyat tidak memenuhi kriteria HCS, maka petani tidak bisa menjual tandan buah segar (sawit) kepada perusahaan yang menjadi mitra para anggota IPOP. “Jadi ini kedok saja untuk menghancurkan industri kelapa sawit nasional,” kata Firman.

Baca juga :   Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan

Senada dengan Firman, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir kembali menegaskan manajemen IPOP segera bubar dan 6 perusahaan anggota IPOP mencabut dan keluar dari komitmen tersebut. Pemerintah Indonesia sudah memiliki payung hukum terkait sektor perkebunan kelapa sawit, yaitu sertifikasi ISPO, yang merupakan kewajiban bagi semua perkebunan kelapa sawit Indonesia.

“Keputusan KPPU menjadi salah satu dasar kami untuk merumuskan teknis administratif pembubaran IPOP. Dan DPR memberikan dukungan penuh untuk pembubaran ini, jadi tinggal tunggu waktu saja,” kata Gamal.

Apalagi, lanjut dia, Kementerian Pertanian seperti tidak dianggap oleh manajemen IPOP. Bahkan, menurut informasi dari sebuah media lokal, IPOP menggandeng langsung Dinas Pertanian di sebuah daerah di Kalimantan Barat tanpa berkoordinasi dengan Kementan. “Sektor perkebunan kelapa sawit itu wilayah kami, ranah kebijakannya ada di Kementerian Pertanian,” kata Staf Ahli Mentan, Mukti Sardjono, dalam sebuah kesempatan di Bali, beberapa pekan lalu.

Baca juga :   Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia

Komitmen sawit IPOP awalnya ditandatangani oleh lima perusahaan sawit besar yaitu Wilmar, Golden Agri Resources (Sinar Mas Group), Asian Agri, Cargil, dan Musim Mas. Komitmen ini ditandatangani di sela-sela KTT Perubahan Iklim di New York September tahun 2014, menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dengan difasilitasi oleh Kadin Indonesia bidang Sustainability,kelima perusahaan tersebut “dipaksa” untuk menandatangani pledge tersebut. Tujuannya, menjawab kritikan negara-negara Barat terhadap pemerintahan SBY, terkait perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sudah menjadi nomor satu di dunia.

Diduga, operasional manajemen IPOP ini didanai oleh sejumlah perusahaan dari Amerika. Bahkan, pemerintah Norwegia kabarnya juga mengucurkan dana untuk program mematikan sektor kelapa sawit nasional ini. (Qayuum Amri)

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha

3 hours ago Berita Terbaru

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

7 hours ago Berita Terbaru

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

8 hours ago Berita Terbaru

Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

9 hours ago Berita Terbaru

Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan

9 hours ago Berita Terbaru

Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg

10 hours ago Berita Terbaru

PT. Persada Sawit Mas Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

10 hours ago Berita Terbaru

Tampil di Festival Pendidikan Siswa Binaan Astra Agro Pamerkan Budaya Lokal

11 hours ago Berita Terbaru

Kabar Buruk, Harga TBS Sumbar Terperosok Menjadi Rp2.282,63/kg

11 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 1 week ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 3 months ago1 Min Read
Latest Post

Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha

3 hours ago

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

7 hours ago

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

8 hours ago

Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

9 hours ago

Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan

9 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.