JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan menjatuhkan sanksi hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah dalam kaitan kebakaran hutan atau lahan (karhutla) sebagai langkah penegakan hukum (law enforcement). Sikap tegas dalam penegakkan hukum selama 5 tahun ini telah membuahkan hasil. Jika masih ada yang membandel pasti ditindak.
“Melihat persoalan kebakaran hutan dan lahan atau saya lebih suka menyebutnya kebakaran bentang alam atau lansekap atau landscape fire itu tidak bisa dari jauh, me-reka-reka, harus tau betul kondisi lapangan, mengapa ? Karena landscape itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah dan sangat berpengaruh membentuknya, serta interaksi antara time and space itu dalam bentuk sosio-kultural”. Tidak bisa secara linier orang mengatakan apalagi menuding soal adanya kelemahan law enforcement,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).
Siti Nurbaya merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional berkenaan dengan menguatnya intensitas hotspots di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan terutama Kalimantan Tengah.
Selain itu, muncul pula hipotesis common sense ke ruang publik termasuk tudingan bahwa kebakaran Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi dan rendahnya law enforcement.
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa law enforcement merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan landcsape fire di Indonesia selain dari tata kelola kawasan sebagai pencegahan serta livelihood masyarakat, akses bagi masyarakat untuk sejahtera.
Selain law enforcement yang sudah berjalan selama 5 tahun terakhir ini, hal yang penting juga adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin. “Ini merupakan aspek penting,” katanya.
Sebelumnya, Siti Nurbaya Bakar menyebut sedikitnya ada empat perusahaan asing yang terlibat. Tiga perusahaan itu merupakan milik Malaysia yang beroperasi di Kalimantan tepatnya di wilayah Ketapang dan Melawai. Satu lainnya adalah perusahaan milik Singapura. Sedangkan satu perusahaan Malaysia di Riau sudah disegel.