• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
  • TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg
  • BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)
  • RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan
  • Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah
  • Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim
  • BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Mentan Terbitkan Regulasi Baru Pembangunan Kebun Masyarakat
Berita Terbaru

Mentan Terbitkan Regulasi Baru Pembangunan Kebun Masyarakat

By RedaksiJune 5, 20212 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Mentan SYL 660x330 1
Mentan SYL 660x330 1
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI, telah menerbitkan  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 mengenai  Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Aturan ini merupakan turunan  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian di pasal 23.

“Permentan baru ini merupakan amanat dari PP 26 Tahun 2021 yang berbeda dengan aturan sebelumnya di Permentan 98 tahun 2013,” ujar Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahuna Kementerian Pertanian RI.

Baca juga :   Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras

Ia mengatakan Permentan 18/2021 berbeda dengan Permentan 98 tahun 2013 yang mengatur batas luasan 250 ha di luar IUP (Izin Usaha Perkebunan). Sementara itu, Permentan 18/2021 ini  tidak membatasi luasan lahan. Tetapi  setiap perusahaan perkebunan yang lahannya berasal dari pelepasan kawasan hutan dan APL di luar HGU dikenakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

“Artinya setiap perusahaan perkebunan yang berbudidaya tanaman perkebunan lahannya berasal dari kedua status lahan tadi dikenakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat,” ujar  Heru.

Baca juga :   Presiden Jokowi Tinjau Food Estate di Keerom Papua

Kewajiban pembangunan kebun masyarakat  tetap diatur 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat 3.

Menurut Heru, perbedaannya adalah di Permentan 98/2013 sebelumnya minimal pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%. Ini berarti, pembangunan kebun boleh melebihi kewajiban.

Sedangkan di Permentan 18/2021, kewajiban pembangunan kebun masyarakat harus tepat 20%. Artinya, tidak boleh lebih dan kurang. “Selain itu, ada tambahan juga pola usaha kegiatan produktif dan bentuk kemitraan lainnya di luar kewajiban pembangunan kebun masyarakat tadi,” ujar Heru.

Baca juga :   Presiden Tinjau Food Estate di Papua

Permentan 18/2021 berisi 44 pasal yang diterbitkan 18 Mei 2021. Di pasal 2 dijelaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau  bentuk kemitraan lainnya.

kebun masyarakat kemitraan Mentan
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

9 hours ago Berita Terbaru

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

10 hours ago Berita Terbaru

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

11 hours ago Berita Terbaru

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

12 hours ago Berita Terbaru

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

13 hours ago Berita Terbaru

Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim

15 hours ago Berita Terbaru

BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis

16 hours ago Berita Terbaru

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya

17 hours ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

9 hours ago

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

10 hours ago

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

11 hours ago

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

12 hours ago

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version