JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI, telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian di pasal 23.
“Permentan baru ini merupakan amanat dari PP 26 Tahun 2021 yang berbeda dengan aturan sebelumnya di Permentan 98 tahun 2013,” ujar Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahuna Kementerian Pertanian RI.
Ia mengatakan Permentan 18/2021 berbeda dengan Permentan 98 tahun 2013 yang mengatur batas luasan 250 ha di luar IUP (Izin Usaha Perkebunan). Sementara itu, Permentan 18/2021 ini tidak membatasi luasan lahan. Tetapi setiap perusahaan perkebunan yang lahannya berasal dari pelepasan kawasan hutan dan APL di luar HGU dikenakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
“Artinya setiap perusahaan perkebunan yang berbudidaya tanaman perkebunan lahannya berasal dari kedua status lahan tadi dikenakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat,” ujar Heru.
Kewajiban pembangunan kebun masyarakat tetap diatur 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat 3.
Menurut Heru, perbedaannya adalah di Permentan 98/2013 sebelumnya minimal pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%. Ini berarti, pembangunan kebun boleh melebihi kewajiban.
Sedangkan di Permentan 18/2021, kewajiban pembangunan kebun masyarakat harus tepat 20%. Artinya, tidak boleh lebih dan kurang. “Selain itu, ada tambahan juga pola usaha kegiatan produktif dan bentuk kemitraan lainnya di luar kewajiban pembangunan kebun masyarakat tadi,” ujar Heru.
Permentan 18/2021 berisi 44 pasal yang diterbitkan 18 Mei 2021. Di pasal 2 dijelaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau bentuk kemitraan lainnya.