JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kabar gembira datang dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang akan menguji rendemen minyak sawit dari proses pengolahan TBS di Pabrik Kelapa Sawit. Uji rendemen bertujuan menyelesaikan perbedaan harga TBS antara petani swadaya dan plasma. Serta memberikan perlakuan setara kepada para petani
“Uji rendemen akan dijalankan tahun ini di perkebunan sawit, baik milik petani plasma maupun swadaya. Kegiatan ini akan mendapatkan dukugnan dari BPDPKS (red-Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ujar Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli, Jumat (4 Juni 2021).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Zulfadli mengatakan dengan melakukan uji rendemen dapat diketahui kualitas hasil panen petani di perkebunan plasma dan swadaya. Sebab terjadi perbedaan harga antara sawit dari kebun plasma dan swadaya.
Selain itu, pemerintah provinsi Riau berupaya memberikan rasa keadilan harga TBS pekebun berdasarkan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit yang dihasilkan pekebun. Alhasil, keadilan harga di antara pekebun plasma dan swadaya dengan pabrik sawit sesuai kualitas TBS masing-masing.
Peraturan Gubernur No.77/2020 yang diterbitkan Desember 2020 mengatur tata cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun di Riau baik yang dihasilkan petani plasma maupun petani swadaya. Yang membedakan Pergub 77/2020 dengan aturan di provinsi lain adalah beleid ini tidak hanya mengatur pekebun plasma. Melainkan adanya perlakuan setara kepada petani swadaya yang jumlahnya mencapai 52 persen dari total luasan perkebunan sawit di Riau.