JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Baru berjalan lima bulan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 mengenai Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta tata kelola BPDP Sawit. Revisi ini berkaitan pasal mengenai surveyor dan penambahan anggota komite pengarah.
Dalam laman kementerian perekonomian disebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memimpin rapat koordinasi mengenai pembahasan penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Tiga menteri mengikuti rapat ini antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Rapat koordinasi ini membahas revisi i Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 mengenai ketentuan Pasal 5 tentang Laporan Surveyor, menambahkan Pasal Ketentuan Peralihan (pasal 29a), dan ketentuan Pasal 28 yaitu memperluas komite pengarah. Terkait tata kelola BPDP Kelapa Sawit, Menko Perekonomian menyepakati penambahan komite pengarah yaitu Kementerian BUMN.
“Oke ya, kita masukkan Menteri BUMN ke komite pengarah tetapi tidak usah ditambah di dewan pengawas”, ungkap Darmin.
Selain penambahan komite pengarah, Menko Perekonomian juga berpesan agar BPDP Kelapa Sawit menyampaikan fleksibilitas yang dibutuhkan.
“Tolong disampaikan fleksibilitas apa saja yang dianggap masih diperlukan, nanti akan direview benar diperlukan apa tidak. Tetapi di pihak lain tentu ada standar pengelolaan dana, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada”, kata Darmin.
Sumber foto; ekon.go.id