Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah akan memperkuat tata kelola industri sawit berkelanjutan melalui kebijakan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).
“Sebagai peta jalan untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan secara menyeluruh, Pemerintah juga telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024,” kata Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/03).
Saat ini, Inpres RAN-KSB memberikan mandat kepada 14 Kementerian/Lembaga, 26 Pemerintah Provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 Pemerintah Kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
Lebih lanjut, kata Airlangga, Inpres tersebut terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran. Lima komponen RAN KSB sebagaimana Inpres No 6 Tahun 2019 yakni Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa, dan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.
Sebagai negara produsen sawit terbesar di dunia dengan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor mencapai 26,33 juta ton, kelapa sawit telah mampu menjelma menjadi salah satu komoditas strategis penopang perekonomian nasional. Pada tahun 2023, nilai ekspor kelapa sawit dan turunannya mampu mencapai USD28,45 miliar atau 11,6% terhadap total ekspor non migas, serta menyerap hingga 16,2 juta orang tenaga kerja langsung dan tidak langsung termasuk smallholders.
Ekspor produk sawit Indonesia tersebut juga telah menjangkau lebih dari 125 negara guna memenuhi kebutuhan pangan, energi, dan berbagai industri hilir lainnya. Mempertimbangakan tingginya potensi sawit tersebut, Pemerintah terus berupaya menciptakan nilai tambah dan mengembangkan industri hilir kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, namun juga mampu menghasilkan produk akhir.
“Pemerintah terus mendorong Mandatori Biodiesel yang saat ini sudah mencapai B35 dan sudah diujicobakan untuk B40, dan realisasi penyerapan biodiesel domestik tahun 2023 mencapai 12,2 juta kilo liter dan tentu ini sangat mempengaruhi untuk menyerap penggunaan CPO di dalam negeri,” pungkas Airlangga Hartarto.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Kepala Badan Informasi Geospasial, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Perwakilan Kementerian/Lembaga, dan Perwakilan Pemerintah Daerah.