JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mewajibkan perusahaan sawit untuk melakukan lapor mandiri (self reporting dari 3 Juli sampai 3 Agustus 2023. Sistem pelaporan dilakukan oleh perusahaan melalui Siperibun (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).
“Perusahaan sawit dihimbau melakukan pelaporan melalui website Siperibun mulai 3 Juli sampai 3 Agustus 20203. Sedangkan, bagi kopreasi dan (petani) rakyat pelaporan akan dilakukan parallel,” ujar Luhut Panjaitan, Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Jumat (23 Juni 2023)
Lalu, semenjak kapan Siperibun dimulai dan beroperasi? Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, SIPERIBUN merupakan sistem yang diinisiasi oleh Ditjen Perkebunan, UKP4, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP) yang pada awalnya untuk perizinan online usaha perkebunan yang melibatkan semua pihak, atau yang sekarang menjadi OSS.
Aplikasi SIPERIBUN telah dilaunching pada 24 Juli 2018. SIPERIBUN bertujuan mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional dan sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Tampilan dashboard SIPERIBUN yang telah diluncurkan Kementan semenjak Juli 2018
Siperibun memiliki tiga fungsi utama, yaitu integrasi data, instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, serta fasilitasi koordinasi dan informasi bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengisi Siperibun dapat mengunjungi website: http://sip.ditjenbun.pertanian.go.id. Nantinya, Perusahaan akan diberi password sendiri dan menjadi admin, kemudian mengisi datanya sendiri. Data yang diberikan tersebut bisa digunakan kepentingan lembaga atau kementerian, sehingga ada harmonisasi dan tidak ada tumpang tindih dalam perijinan serta bisa diakses dengan cepat
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, dalam sebuah forum, menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan termasuk kelapa sawit telah diwajibkan melakukan pelaporan perizinan melalui SIPERIBUN.
“Dalam dashboard SIPERIBUN, perusahaan akan mengisi bentuk badan hukum, struktur organisasi, anggaran dasar perusahaan. Tetapi, di dalam dashboard ini tidak disediakan untuk pajak, karena otoritas dari Ditjen Pajak,” pungkasnya.