Nasionalisasi perkebunan segera diikuti oleh konsolidasi manajemen perkebunan negara dan pengembangan perkebunan rakyat yang diatur pada satu kesatuan struktur dalam pemerintahan. Reorganisasi perusahaan perkebunan negara (PNP/PTP) dilakukan pada tahun 1957-1960 dengan pembentukan PPN Baru disamping PPN Lama yng sudah ada sebelumnya. Keduanya digabung pada tahun 1961-1962. Selanjutnya dibentuk organisasi baru berdasarkan komoditas seperti karet, aneka tamanan, tembakau, gula, dan serat. Hal ini berjalan sejak tahun 1963 samapi 1968. Pada saat itu Socfin bernama PPN ex Socfin, yang wilayah kebunnya meliputi seluruh kebun milik Socfin di Sumatera Utara dan Aceh.
Namun, pada tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang menyebabkan pergantian kekuasaan. Soekarno yang menjadi presiden selama 20 tahun mulai tergeser oleh Soeharto. Seiring naiknya Soeharto menjadi presiden, kebijkan pemerintahpun berganti. Kepemilikan perkebunan dikembalikan lagi kepada pemilik semula pada tanggal 19 Desember 1967. Pada tahun itu pula pemerintah Orde Baru mengesahkan Undang-Undang Penamaman Modal Asing Nomor 1 yang memberikan dukungan pada investasi dari luar negeri kedalam negeri. PPN ex Socfin, tempat saya bekerja berubah statusnya. Pemerintah Indonesia sepakat membentuk joint venture dengan ikut menanamkan modal sebanyak 40 persen. Namanyapun diganti menjadi PT. Socfin Indonesia Medan, disingkat Socfindo.
Sumber : Derom Bangun