Memang KMSI belum bisa mencapai seperti apa yang dilakukan MPOB, dengan segala perundang-undangan yang memperkuat kedudukannya. Meskipun demikian, di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri pemerintah berhasil menyusun sebuah undang-undang yang mengatur tata kelola perkebunan nasional, yakni UU No. 18/2004. Undang-undang itu telah berlaku setelah DPR mengesahkannya.
Dalam pasal pertama UU No. 18/2004 di sebutkan bahwa “Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut; dengan bantuan ilmu pengetauan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat”.
Dari pasal itu disebutkan secara jelas bahwa usaha perkebunan memang diadakan demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk pengusaha saja. Untuk mewujudkan tujuan mulia itu tentu saja tidak bisa hanya mengandalkan undang-undang tetapi bagaimana merealisasikannya supaya apa yang disebutkan dalam undang-undang tersebut bisa menjadi kenyataan.
Sumber : Derom Bangun