JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Segara Research Institut meminta pemerintah berhati-hati dalam rencana meluncurkan bursa fisik crude palm oil atau CPO meski punya itikad baik. Jika bursa CPO resmi berdiri, Indonesia tidak serta-merta menjadi penentu harga sawit menggantikan bursa Rotterdam maupun Malaysia.
Direktur Segara Research Institut Piter Abdullah Redjalam menuturkan jangan sampai peraturan baru malah membebani kalangan pelaku usaha, baik untuk korporasi besar maupun para petani. Dia menjelaskan para perancang kebijakan juga pasti mengerti bahwa pembentukan bursa CPO tidak serta merta menempatkan kita sebagai penentu harga, menggantikan bursa Rotterdam atau Malaysia.
“Butuh waktu yang sangat panjang dan paling penting mendapatkan pengakuan dari pelaku pasar. Kredibilitas di market akan terbangun jika bursa CPO ini tidak mendistorsi praktik bisnis yang wajar atau melakukan intervensi pasar secara berlebihan,” kata Piter dalam acara peluncuran dan diskusi White Paper Perkembangan dan Kebijakan Industri Sawit Indonesia pada Senin (2/10/2023).
Dia mengingatkan pemerintah pernah bikin blunder sewaktu menyetop ekspor CPO untuk meredam gejolak harga minyak goreng dalam negeri pada Januari 2022 silam. Menurut Piter, kebijakan ini terbukti bikin kisruh, merugikan petani dan akhirnya direvisi. Padahal, kelapa sawit adalah komoditas unggulan nasional dan karena itu perlu didukung oleh kebijakan yang kondusif bagi iklim usaha.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang,” kata Piter.
Dia menjelaskan bahwa untuk menjadi rujukan harga global, pembentukan harga di sebuah bursa harus teruji kredibel melalui sebuah mekanisme pasar yang berjalan sempurna, tanpa ada sedikitpun intervensi pasar. Bursa CPO di Rotterdam dan Malaysia sudah melalui proses pengujian yang begitu panjang dan telah mendapatkan pengakuan secara global.
Keinginan pemerintah membentuk dan mengembangkan bursa CPO di dalam negeri tentu saja harus didukung. Namun, kata dia, untuk menjadikan bursa CPO di dalam negeri sebagai bursa yang diakui global dan harga CPO di bursa tersebut menjadi rujukan semua pelaku perdagangan CPO global memerlukan waktu yang panjang, dan harus dipastikan tidak ada sedikitpun bentuk intervensi pasar.
“Bentuk-bentuk intervensi pasar yang harus dihindari, misalnya adalah: memaksa pelaku pasar untuk melakukan transaksi perdagangan hanya di bursa CPO tertentu, dan mengkaitkan transaksi CPO di bursa dengan berbagai kebijakan dan kepentingan dari pemerintah,” pungkas Piter.
Penulis: Indra Gunawan