• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Mandatori Minyak Goreng Kemasan Ditunda Tahun Depan
Berita Terbaru

Mandatori Minyak Goreng Kemasan Ditunda Tahun Depan

By RedaksiFebruari 16, 20162 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA –Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang menunda kewajiban (mandatori) penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan menjadi 1 April 2017 dari yang dijadwalkan pada 27 Maret 2016.

Alasan penundaan ini, kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong,dengan pertimbangan mendukung kesiapan produsen, pengemas, dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban itu. Penundaan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016.

Baca juga :   Hadapi Resesi Ekonomi Global, DPRD Kabupaten Bengkayang Perkuat Sektor Pertanian

Tak hanya minyak goreng sawit, aturan ini juga mengatur supaya minyak goreng kemasan dari bahan dasar nabati lain berlaku menjadi 1 Januari 2018 dari sebelumnya dari 1 Januari 2017.

Sementara itu, produsen skala usaha kecil menengah/ rumah tangga yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati lainnya, penggunaan kemasan Minyakkita wajib dilakukan pada 1 Januari 2019.

Sahat Sinaga Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan jumlah minyak goreng curah yang beredar di Indonesia sekarang ini berjumlah 4,5 juta ton. Supaya bisa membuat minyak goreng kemasan maka dibutuhkan 3.000 unit packing line. Saat ini saja, baru terpasang kapasitas untuk kemasan sederhana (pillow pack) berjumlah 180 unit dengan kemampuan produksi 300 ribu ton. Ini artinya, dibutuhkan tambahan 2.800 unit packing line baru dengan kapasitas 4,2 juta ton.

Baca juga :   Sinergi dan Kolaborasi Guna Cegah Karhutla

Semua stakeholder termasuk pemerintah yang memegang peranan penting perlu dikumpulkan untuk berdialog membahas minyak goreng curah menjadi kemasan. Presiden Jokowi harusnya turun tangan dalam masalah minyak goreng curah karena ini perubahan mendasar dan sangat sehat,” katanya.

Related posts:

  1. Harga Komoditas Turun, Pendapatan Sinarmas Agro Tetap Naik 5%
  2. Jurus Badan Pengelola Dana CPO Dongkrak Harga
  3. Menko Darmin Nasution Akan Revisi BPDP Sawit
  4. APROBI Siap Dukung Mandatori B-20
Baca juga :   BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

18 jam ago Berita Terbaru

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

23 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

2 hari ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

2 hari ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

2 hari ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

2 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

18 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

23 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version