JAKARTA, SAWIT INDONESIA –Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang menunda kewajiban (mandatori) penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan menjadi 1 April 2017 dari yang dijadwalkan pada 27 Maret 2016.
Alasan penundaan ini, kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong,dengan pertimbangan mendukung kesiapan produsen, pengemas, dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban itu. Penundaan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016.
Tak hanya minyak goreng sawit, aturan ini juga mengatur supaya minyak goreng kemasan dari bahan dasar nabati lain berlaku menjadi 1 Januari 2018 dari sebelumnya dari 1 Januari 2017.
Sementara itu, produsen skala usaha kecil menengah/ rumah tangga yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati lainnya, penggunaan kemasan Minyakkita wajib dilakukan pada 1 Januari 2019.
Sahat Sinaga Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan jumlah minyak goreng curah yang beredar di Indonesia sekarang ini berjumlah 4,5 juta ton. Supaya bisa membuat minyak goreng kemasan maka dibutuhkan 3.000 unit packing line. Saat ini saja, baru terpasang kapasitas untuk kemasan sederhana (pillow pack) berjumlah 180 unit dengan kemampuan produksi 300 ribu ton. Ini artinya, dibutuhkan tambahan 2.800 unit packing line baru dengan kapasitas 4,2 juta ton.
Semua stakeholder termasuk pemerintah yang memegang peranan penting perlu dikumpulkan untuk berdialog membahas minyak goreng curah menjadi kemasan. Presiden Jokowi harusnya turun tangan dalam masalah minyak goreng curah karena ini perubahan mendasar dan sangat sehat,” katanya.