Sedangkan perusahaan yang memiliki produsen benih diluar negri diizinkan mengimpor benih hingga 50 persen dari kebutuhan benihnya. Disamping itu, untuk menyeimbangkan kuaota ekspor pemerintah akan membatasi total impor nasional hanya sampai 20 juta kecambah.
Perusahaan atau pihak tersebu harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Pusat Perijinan dan Investasi. Pengajuan permohonan tersebut dilengkapai dengan:
- Ijin lokasi penanaman setempat dari pemerintah setempat.
- Status kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan yang dilegalisir.
- Rencana persiapan lahan.
- Surat keterangan kepastian ketersedian dari sumber benih yang akan diimpor dari luar negri dan jadwal pengiriman.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa benih sawit yang akan diimpor tidak akan diperjual belikan kepada pihak lain.
- Rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi dan kabunpaten.
- Foto copy NPWP.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Foto copy keterangan terdaftar dari Direktorat Jendral Pajak.
- Serta dilampiri Information Required for Seed Introduction (Importation) to Indonesia (Contoh formulir permohonan tersedia di e-file kelapa sawit).
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang