Berbeda dengan pekebun yang mengunakan benih unggul. Produksi yang diraih bisa mencapai 30 ton TBS/Ha/Tahun. Bahkan di beberapa plot kebun yang dikelola dengan baik bisa diperoleh hasil hingga 40 ton TBS/Ha/Tahun. Hal ini tidak terlepas dari keunggulan genetis dari bahan tanam ynag digunakan dan didukung dengan perawatan yang baik. Pendapatan yang diperoleh setiap tahun dengan asumsi harga TBS Rp. 1.000,00/Kg dan produksi 30 ton/Ha/Tahun atau setara dengan 30.000 Kg adalah sekitar 40 juta per tahun.
Dibandingkan penghasilan pekebun yang mengunakan benih ilegal sebagaimana teklah disebutkan sebelumnya. Dengan produksi hanya 10 ton TBS/Ha/Tahun maka penghasilan yang diperoleh dengan asumsi harga TBS Rp. 1.000,00 adalah 10 juta per tahun. Pada hal si pekebun mengunakan benih ilegal tersebut umumnya telah merasa melakukan penghematan dalam pembelian bahan tanam.
Misalnya saja untuk mendapatkan benih ilegal Rp. 4.000,00/kecambah maka hanya mengeluarkan dana sebesar Rp. 800.000,00 denagn asumsi per Ha dibutuhkan 200 kecambah. Sedangkan untuk memdapatkan kecambah yang bermutu asal produsen asal produsen benih bermutu (unggul) seharga Rp. 9.500,00 maka pekebun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 1.900.000,00. Namun penghematan Rp. 1.000.000,00 telah mengakibatkan pekebun penguna benih ilegal kehilangan potensi pendapatan sebesar 20 juta rupiah.
Oleh sebab itu, investasi dalam hal pembenihan perlu dipikirkan dengan baik. Jika tidak maka penghasilan optimal akan sulit diraih.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang