• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 8 June 2023
Trending
  • Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha
  • Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani
  • Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional
  • Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023
  • Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan
  • Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg
  • PT. Persada Sawit Mas Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
  • Tampil di Festival Pendidikan Siswa Binaan Astra Agro Pamerkan Budaya Lokal
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » KPPU: IPOP Tidak Boleh Menetapkan Standar Melebihi Regulasi
Berita Terbaru

KPPU: IPOP Tidak Boleh Menetapkan Standar Melebihi Regulasi

By RedaksiMay 2, 20162 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang  mengadakan penelitian mengenai platform Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) di lapangan. Jika benar terbukti menjalankan praktik kartel, anggota IPOP terancama denda Rp 25 miliar sampai pencabutan izin usaha.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, dalam sambungan telepon, pada Senin (2/5), mengatakan tidak boleh ada  pelaku usaha yang menetapkan standar sendiri di atas regulasi. Apalagi sifat standar itu menghambat kegiatan usaha petani dan pengusaha lain. “Yang harus diingat anggota IPOP ini kelompok perusahaan kelapa sawit dengan pangsa pasar sangat besar,” jelasnya.

Baca juga :   Tampil di Festival Pendidikan Siswa Binaan Astra Agro Pamerkan Budaya Lokal

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan praktek kartel bisa dijatuhkan denda Rp 25 miliar.  

Syarkawi menyebutkan IPOP standar lebih ketat dibandingkan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang menjadi kesepakatan pemerintah. Sedangkan, IPOP ini menjadi kesepakatan pelaku usaha.

“Kalau IPOP ini kesepakatan pelaku usaha lalu menciptakan hambatan usaha lain bagi pelaku usaha lain di industri dan perkebunan sawit. Inilah yang bisa mengarah kepada praktek kartel. Itulah kami sedang lakukan penelitian. Investigator kami sedang menelitinya,” ujar Syarkawi.

Baca juga :   Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg

Perusahaan sawit yang menjadi anggota IPOP telah dipanggil oleh KPPU. Kendati demikian, Syarkawi enggan memberikan nama perusahaan tersebut.

Khudori, Pengamat Pertanian, meminta pemerintah supaya mengawasi implementasi IPOP.  Pasalnya, persaingan usaha tidak sehat bisa terjadi karena penolakan anggota IPOP untuk menerima TBS dari petani sawit ataupun CPO BUMN dan perusahaan lain.

Baca juga :   Harga TBS Kaltim Turun Rp 17,59/kg

IPOP adalah kesepakatan dan ikrar empat perusahaan besar kelapa sawit yaitu Golden Agri Resources, Wilmar, Asian Agri, dan Cargill pada Konferensi Perubahan Iklim bulan September 2014 di New York. Ikrar ini menghasilkan sejumlah kesepakatan tata kelola sawit seperti kebun bebas deforestasi, kebun sawit  tidak di lahan stok karbon tinggi, dan larangan menerima TBS/CPO dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS. (Qayuum Amri)

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha

3 hours ago Berita Terbaru

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

7 hours ago Berita Terbaru

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

8 hours ago Berita Terbaru

Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

9 hours ago Berita Terbaru

Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan

9 hours ago Berita Terbaru

Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg

10 hours ago Berita Terbaru

PT. Persada Sawit Mas Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

10 hours ago Berita Terbaru

Tampil di Festival Pendidikan Siswa Binaan Astra Agro Pamerkan Budaya Lokal

11 hours ago Berita Terbaru

Kabar Buruk, Harga TBS Sumbar Terperosok Menjadi Rp2.282,63/kg

11 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 1 week ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 3 months ago1 Min Read
Latest Post

Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha

3 hours ago

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

7 hours ago

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

8 hours ago

Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

9 hours ago

Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan

9 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.