• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Monday, 4 December 2023
Trending
  • Perkebunan Sawit Rakyat Pilar Ekonomi Indonesia
  • PERISAI 2023 Melanjutkan Keberlanjutan Inovasi Sawit Indonesia
  • Ekspor Komoditas Pertanian Naik 70,9 Persen
  • Provinsi Kalimantan Timur Mendorong Petani Kelapa Sawit Swadaya Memiliki ISPO
  • B100 Energi Masa Depan Indonesia
  • Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah
  • Peran Penting Penyuluh Pertanian
  • Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik Berupa Jadam
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » KPPU: IPOP Berpotensi Kartel dan Sebaiknya Tidak Dilanjutkan
Berita Terbaru

KPPU: IPOP Berpotensi Kartel dan Sebaiknya Tidak Dilanjutkan

By RedaksiApril 7, 20164 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) berpotensi menjadi sarana kartel yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, lembaga ini meminta supaya kesepakatan IPOP sebaiknya tidak diimplementasikan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keterangan Bernomor 184/K/X/2015 perihal Tanggapan KPPU terhadap Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) tertanggal 22 Oktober 2015. Terbitnya surat ini sebagai jawaban dari Surat  yang dikirimkan Ibrahim Senen selaku Konsultan Hukum KADIN  bernomor  DNC/104-607-615/IX/ 15/431 Perihal Permohonan Kajian dan Analisa, terkait Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).

Muhammad Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa  KPPU telah melakukan penelitian, pengumpulan data dan informasi serta melakukan diskusi dengan stakeholder industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu hasil analisis ini adalah Kesepakatan IPOP hakekatnya adalah kesepakatan antar pelaku usaha tertentu yang memuat aturan mengikat pelaku usaha untuk mengimplementasikannya. Implementasi IPOP  akan berdampak terhadap pelaku usaha lain, dalam hal ini perusahaan pemasok tandan buah segar (TBS) yang di antaranya adalah pelaku usaha di luar pelaku usaha yang bersepakat.

Baca juga :   Perkuat Ketahanan Pangan, Melalui Benih Unggul

IPOP dinilai KPPU berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena berpotensi mendistorsi pasar. Selain itu, kesepakatan IPOP tersebut tidak sejalan dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang merupakan regulasi industri sawit Indonesia.

Hasil analisis lainnya adalah kesepakatan IPOP memiliki posisi lebih tinggi kedudukannya dibanding regulasi pemerintah, padahal IPOP hanya merupakan kesepakatan pelaku usaha. Dan Sampai dengan saat ini, tidak ada dasar hukum bagi implementasi IPOP karena bukan regulasi.

Salah seorang pelaku sawit mengatakan kepada Majalah SAWIT INDONESIA bahwa dirinya sempat bertanya-tanya mengapa surat ini tidak dipublikasikan kepada khalayak umum. Pasalnya, surat ini dapat menjadi rujukan bagi Kementerian Pertanian untuk mengambil putusan umum kepada IPOP dan lembaganya.

Beberapa waktu lalu, Gamal Nasir, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada IPOP dengan melakukan pembubaran. Namun, dirinya masih mencari rujukan hukum untuk mengambil tindakan tersebut.

Baca juga :   Program Tanam Mangrove APROBI Tingkatkan Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat Pemalang

Berikut ini salinan KPPU yang kami diterima Redaksi  Majalah SAWIT INDONESIA  mengenai keputusan IPOP.

Nomor : 184/K/X/2015

Perihal : Tanggapan KPPU terhadap

Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP)

 

Yth. Ibrahim Senen

Konsultan Hukum KADIN

DNC Advocates at Work

Permata Kuningan, Penthouse Fl.

Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C,

Jakarta 12980

 

Sehubungan dengan Surat Saudara No Ref: DNC/104-607-615/IX/ 15/431 Perihal Permohonan Kajian dan Analisa, terkait Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), KPPU telah melakukan penelitian, pengumpulan data dan inforrnasi serta melakukan diskusi dengan stakeholder industri kelapa sawit Indonesia.

Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, terkait dengan keberadaan IPOP di Indonesia kami mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :

  1. IPOP merupakan komitmen dan atau kesepakatan para pelaku industri sawit untuk menjalankan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan di seluruh rantai pasoknya sekaligus meningkatkan daya saing sawit Indonesia di pasar global;
  2. Dalam industri kelapa sawit Indonesia, Pemerintah sudah membuat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai kebijakan sertifikasi yang harus dipenuhi setiap perusahaan atau perkebunan sawit yang menjadi standar dalam melaksanakan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan;
  3. Perbedaan yang signifikan antara kesepakatan IPOP dengan kebijakan Pemerintah (ISPO) adalah penetapan standar kriteria lingkungan yang baik untuk perkebunan sawit. ISPO menggunakan standar ktiteria HighConservation Value Forest (HCVF), sementara para anggota IPOP sepakat untuk menambahkan kriteria High Carbon Stock (HCS). Hal ini membuka potensi terjadinya hambatan masuk pasar bagi mitra anggota IPOP yang telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, namun tidak memenuhi standar kriteria HCS;
  4. Pelaku usaha yang tergabung dalam IPOP menguasai pangsa pasar CPO yang cukup besar, sehingga para anggota IPOP memiliki kekuatan pasar yang cukup besar;
  5. Kementerian Pertanian berpendapat bahwa pelaksanaan isi kesepakatan dalam IPOP sulit untuk diterapkan, mengingat beberapa poin kesepakatan tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia;
  6. Kementerian Perekonomian berpendapat IPOP masih dapat dijalankan jika kesepakatan hanya dijalankan secara Businness to Businness, selama tidakbertentangan dengan peraturan di Indonesia.

(Redaksi SAWIT INDONESIA)

Baca juga :   Kebijakan Eropa Bikin Petani Makin Sengsara

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Perkebunan Sawit Rakyat Pilar Ekonomi Indonesia

51 mins ago Berita Terbaru

Ekspor Komoditas Pertanian Naik 70,9 Persen

3 hours ago Berita Terbaru

Provinsi Kalimantan Timur Mendorong Petani Kelapa Sawit Swadaya Memiliki ISPO

4 hours ago Berita Terbaru

B100 Energi Masa Depan Indonesia

5 hours ago Berita Terbaru

Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

2 days ago Berita Terbaru

Peran Penting Penyuluh Pertanian

3 days ago Berita Terbaru

Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik Berupa Jadam

3 days ago Berita Terbaru

DPD RI Kawal Produksi Pertanian Hingga Swasembada

3 days ago Berita Terbaru

Mendorong Transisi Energi yang Adil dan Dapat Diakses Seluruh Golongan

3 days ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Jaminan Kepastian Legalitas Sawit

Edisi Terbaru 1 week ago2 Mins Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 4 months ago2 Mins Read
Latest Post

Perkebunan Sawit Rakyat Pilar Ekonomi Indonesia

51 mins ago

PERISAI 2023 Melanjutkan Keberlanjutan Inovasi Sawit Indonesia

2 hours ago

Ekspor Komoditas Pertanian Naik 70,9 Persen

3 hours ago

Provinsi Kalimantan Timur Mendorong Petani Kelapa Sawit Swadaya Memiliki ISPO

4 hours ago

B100 Energi Masa Depan Indonesia

5 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.