• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sunday, 3 December 2023
Trending
  • Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah
  • Peran Penting Penyuluh Pertanian
  • Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik Berupa Jadam
  • DPD RI Kawal Produksi Pertanian Hingga Swasembada
  • Mendorong Transisi Energi yang Adil dan Dapat Diakses Seluruh Golongan
  • Hexindo Adiperkasa Lengkapi Kebutuhan Perkebunan Sawit Dengan Morooka
  • Komisi IV DPR RI Meninjau Penanaman Mangrove
  • Indonesia Berhasil Mengurangi Deforestasi Lebih Banyak dari Negara Lain
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » KPPU: IPOP Berpotensi Kartel dan Sebaiknya Tidak Dilanjutkan
Berita Terbaru

KPPU: IPOP Berpotensi Kartel dan Sebaiknya Tidak Dilanjutkan

By RedaksiApril 7, 20163 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) berpotensi menjadi sarana kartel yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, lembaga ini meminta supaya kesepakatan IPOP sebaiknya tidak diimplementasikan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keterangan Bernomor 184/K/X/2015 perihal Tanggapan KPPU terhadap Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Terbitnya surat ini sebagai jawaban dari Surat  yang dikirimkan Ibrahim Senen selaku Konsultan Hukum KADIN  bernomor  DNC/104-607-615/IX/ 15/431 Perihal Permohonan Kajian dan Analisa, terkait Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).

Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa  KPPU telah melakukan penelitian, pengumpulan data dan informasi serta melakukan diskusi dengan stakeholder industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu hasil analisis ini adalah Kesepakatan IPOP hakekatnya adalah kesepakatan antar pelaku usaha tertentu yang memuat aturan mengikat pelaku usaha untuk mengimplementasikannya. Implementasi IPOP  akan berdampak terhadap pelaku usaha lain, dalam hal ini perusahaan pemasok tandan buah segar (TBS) yang di antaranya adalah pelaku usaha di luar pelaku usaha yang bersepakat.

Baca juga :   APKASINDO Kaltara dan BPDPKS Gelar Workshop UKMK Pondok Pesantren

IPOP dinilai KPPU berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena berpotensi mendistorsi pasar. Selain itu, kesepakatan IPOP tersebut tidak sejalan dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang merupakan regulasi industri sawit Indonesia.

Hasil analisis lainnya adalah kesepakatan IPOP memiliki posisi lebih tinggi kedudukannya dibanding regulasi pemerintah, padahal IPOP hanya merupakan kesepakatan pelaku usaha. Dan Sampai dengan saat ini, tidak ada dasar hukum bagi implementasi IPOP karena bukan regulasi.

Berikut ini salinan KPPU yang kami diterima Redaksi  Majalah SAWIT INDONESIA  mengenai keputusan IPOP.

 

Nomor : 184/K/X/2015

Perihal : Tanggapan KPPU terhadap

Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP)

 

Yth. Ibrahim Senen

Konsultan Hukum KADIN

DNC Advocates at Work

Permata Kuningan, Penthouse Fl.

Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C,

Jakarta 12980

 

Sehubungan dengan Surat Saudara No Ref: DNC/104-607-615/IX/ 15/431 Perihal Permohonan Kajian dan Analisa, terkait Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), KPPU telah melakukan penelitian, pengumpulan data dan inforrnasi serta melakukan diskusi dengan stakeholder industri kelapa sawit Indonesia.

Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, terkait dengan keberadaan IPOP di Indonesia kami mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :

  1. IPOP merupakan komitmen dan atau kesepakatan para pelaku industri sawit untuk menjalankan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan di seluruh rantai pasoknya sekaligus meningkatkan daya saing sawit Indonesia di pasar global;
  2. Dalam industri kelapa sawit Indonesia, Pemerintah sudah membuat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai kebijakan sertifikasi yang harus dipenuhi setiap perusahaan atau perkebunan sawit yang menjadi standar dalam melaksanakan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan;
  3. Perbedaan yang signifikan antara kesepakatan IPOP dengan kebijakan Pemerintah (ISPO) adalah penetapan standar kriteria lingkungan yang baik untuk perkebunan sawit. ISPO menggunakan standar ktiteria HighConservation Value Forest (HCVF), sementara para anggota IPOP sepakat untuk menambahkan kriteria High Carbon Stock (HCS). Hal ini membuka potensi

terjadinya hambatan masuk pasar bagi mitra anggota IPOP yang telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, namun tidak memenuhi standar kriteria HCS;

  1. Pelaku usaha yang tergabung dalam IPOP menguasai pangsa pasar CPO yang cukup besar, sehingga para anggota IPOP memiliki kekuatan pasar yang cukup besar;
  2. Kementerian Pertanian berpendapat bahwa pelaksanaan isi kesepakatan dalam IPOP sulit untuk diterapkan, mengingat beberapa poin kesepakatan tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia;
  3. Kementerian Perekonomian berpendapat IPOP masih dapat dijalankan jika kesepakatan hanya dijalankan secara Businness to Businness, selama tidakbertentangan dengan peraturan di Indonesia.

(Redaksi SAWIT INDONESIA)

Baca juga :   Selamatkan Biodisel Indonesia Ajukan Panel DS618

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

20 hours ago Berita Terbaru

Peran Penting Penyuluh Pertanian

2 days ago Berita Terbaru

Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik Berupa Jadam

2 days ago Berita Terbaru

DPD RI Kawal Produksi Pertanian Hingga Swasembada

2 days ago Berita Terbaru

Mendorong Transisi Energi yang Adil dan Dapat Diakses Seluruh Golongan

2 days ago Berita Terbaru

Komisi IV DPR RI Meninjau Penanaman Mangrove

2 days ago Berita Terbaru

Indonesia Berhasil Mengurangi Deforestasi Lebih Banyak dari Negara Lain

2 days ago Berita Terbaru

Pendapatan di Kuartal III 2023 Naik 16,9%

2 days ago Berita Terbaru

ANJ Raih Juara Annual Report AWARD 2023

3 days ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Jaminan Kepastian Legalitas Sawit

Edisi Terbaru 6 days ago2 Mins Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 4 months ago2 Mins Read
Latest Post

Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

20 hours ago

Peran Penting Penyuluh Pertanian

2 days ago

Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik Berupa Jadam

2 days ago

DPD RI Kawal Produksi Pertanian Hingga Swasembada

2 days ago

Mendorong Transisi Energi yang Adil dan Dapat Diakses Seluruh Golongan

2 days ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.