• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 4 October 2023
Trending
  • Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit
  • Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia
  • GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali
  • NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen
  • Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi
  • BPDPKS Memberikan Dukungan Dana Penelitian dan Pengembangan Sawit dari Hulu Hingga Hilir
  • Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama
  • NTP September Naik, Apkasindo: Jangan Ganggu Ekonomi Petani Sawit!
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Komisi IV DPR: Jalur Kemitraan Dalam PSR Perlu Direvisi
Berita Terbaru

Komisi IV DPR: Jalur Kemitraan Dalam PSR Perlu Direvisi

By RedaksiMarch 24, 20222 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
sudin komisi iv
sudin komisi iv
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi IV DPR RI meminta pengkajian ulang jalur kemitraan dalam usulan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pola kemitraan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. 

“(Dirjen Perkebunan) anda punya wewenang besar dalam PSR. Duitnya besar, puluhan triliun. Tapi anda tidak pernah berusaha untuk lakukan itu. Replanting rakyat anda punya wewenang. Itukan pungutan dari CPO,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022 ).

Baca juga :   NTP September Naik, Salah Satu Penyumbangnya Kelapa Sawit

Sudin mengatakan dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan mengenai bentuk peremajaan kelapa sawit dengan pola kemitraan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pola kemitraan ini tanpa harus melewati rekomendasi teknis Ditjen Perkebunan Kementan RI.

“Pola kemitraan dilakukan mengarah langsung ke perusahaan perkebunan sebagai pelaksana peremajaan, jadi tidak perlu lagi rekomendasi teknis. Saya yakin Pak Menteri (Syahrul Yasin Limpo) tidak tahu detil aturan ini,” jelasnya.

Baca juga :   BPDPKS Kucurkan Rp 90 Miliar Kepada 23 Lembaga Litbang

Sebelumnya, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit diatur dalam  Permentan Nomor 7 Tahun 2019. Pada permentan ini kewenangan ada pada Kementerian Pertanian tepatnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan. “Dengan adanya ada dua pola menjadi dualisme ini yang tidak benar, kewenangan kok dikasih orang lain?” tegas Sudin.

Baca juga :   Ini 5 Manfaat Sawit Bagi Industri Batik Nasional

Dalam kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian Pertanian, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk melakukan evaluasi untuk Permentan Nomor 3 Tahun 2022. Karena BPDPKS yang telah menerima tugas ini dinilai secara teknis tidak mengerti dan yang lebih mengerti merupakan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan. “Minta tinjau kembali. Karena secara teknis masalah perkebunan ada di Kementerian Pertanian atau BPDPKS,” tegas Sudin.

kemitraan komisi iv PSR
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit

10 hours ago Berita Terbaru

Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia

11 hours ago Berita Terbaru

GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali

11 hours ago Berita Terbaru

NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen

11 hours ago Berita Terbaru

Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi

12 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Memberikan Dukungan Dana Penelitian dan Pengembangan Sawit dari Hulu Hingga Hilir

13 hours ago Berita Terbaru

Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama

14 hours ago Berita Terbaru

NTP September Naik, Apkasindo: Jangan Ganggu Ekonomi Petani Sawit!

15 hours ago Berita Terbaru

WRU dari BKSDA Berhasil Menyelamatkan Satu Ekor Bayi Orang Utan

16 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit

10 hours ago

Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia

11 hours ago

GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali

11 hours ago

NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen

11 hours ago

Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi

12 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.