JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi IV DPR RI meminta pengkajian ulang jalur kemitraan dalam usulan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pola kemitraan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
“(Dirjen Perkebunan) anda punya wewenang besar dalam PSR. Duitnya besar, puluhan triliun. Tapi anda tidak pernah berusaha untuk lakukan itu. Replanting rakyat anda punya wewenang. Itukan pungutan dari CPO,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022 ).
Sudin mengatakan dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan mengenai bentuk peremajaan kelapa sawit dengan pola kemitraan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pola kemitraan ini tanpa harus melewati rekomendasi teknis Ditjen Perkebunan Kementan RI.
“Pola kemitraan dilakukan mengarah langsung ke perusahaan perkebunan sebagai pelaksana peremajaan, jadi tidak perlu lagi rekomendasi teknis. Saya yakin Pak Menteri (Syahrul Yasin Limpo) tidak tahu detil aturan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit diatur dalam Permentan Nomor 7 Tahun 2019. Pada permentan ini kewenangan ada pada Kementerian Pertanian tepatnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan. “Dengan adanya ada dua pola menjadi dualisme ini yang tidak benar, kewenangan kok dikasih orang lain?” tegas Sudin.
Dalam kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian Pertanian, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk melakukan evaluasi untuk Permentan Nomor 3 Tahun 2022. Karena BPDPKS yang telah menerima tugas ini dinilai secara teknis tidak mengerti dan yang lebih mengerti merupakan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan. “Minta tinjau kembali. Karena secara teknis masalah perkebunan ada di Kementerian Pertanian atau BPDPKS,” tegas Sudin.