• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
  • TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg
  • BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)
  • RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan
  • Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah
  • Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim
  • BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » KLHK Perhatikan Ini, 5 Saran Agar Pencabutan Izin Tidak Blunder
Berita Terbaru

KLHK Perhatikan Ini, 5 Saran Agar Pencabutan Izin Tidak Blunder

By RedaksiJanuary 11, 20223 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
IMG 20220111 WA0000
IMG 20220111 WA0000
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Terbitnya regulasi pencabutan izin konsesi di kawasan hutan semakin ramai diperbincangkan sepekan terakhir. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus berhati-hati dalam pengambilan putusan supaya tidak berdampak luas dari aspek sosial, ekonomi dan kamtibmas.

“Hiruk pikuk pencabutan izin perkebunan sawit melalui Kepmen LHK Nomor 01 Tahun 2022 berpotensi menambah beban negara terutama dalam situasi pandemi. Masalah ini akan menjadi beban berat apabila tidak cepat diselesaikan dengan dasar dan konsep sebagaimana keinginan Pak Jokowi,” ujar Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dalam perbincangan melalui telepon.

Ia sepakat dengan kebijakan pencabutan izin bagi HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak aktif dan terlantar. Namun kementerian teknis terkait harus memetakan lebih teliti mana HGU yang aktif dan mana yang benar-benar ditelantarkan.

Baca juga :   Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim

“Yang menjadi pertanyaan, adanya izin HGU yang masuk kelompok aktif tapi ikut dicabut. Jika tidak aktif sudah pasti clear dan tidak akan bergejolak. Berbeda dengan HGU aktif namun masuk list pencabutan. Tentu saja akan ada dampaknya kepada karyawan dan efek domino lainnya harus diperhitungkan hati-hati”, ujar Dr Nurul Huda yang juga menjabat Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

Agar kebijakan ini tidak menjadi blunder, Nurul Huda mengusulkan lima rekomendasi untuk menjadi pertimbangan. Pertama, jika izin lahan kawasan hutan sudah dicabut maka HGU otomatis gugur. Sebab, HGU ini dapat terbit setelah keluarnya izin KLHK. Jika dicabut, lahan tersebut otomatis kembali ke negara sebagai regulator.

Baca juga :   Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023

“Sebelum serah terima ke negara maka harus dicatat hasil panennya sejak SK pencabutan diterbitkan (jika kebunnya sudah panen),” urainya.

Kedua, KLHK harus gerak cepat membuat road map dari kelanjutan pencabutan izin tersebut dan wajib memperhatikan masyarakat setempat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SK KLHK tersebut.

Ketiga, KLHK diminta bekerjasama dengan pemda setempat untuk menentukan secara riil tapal batas izin yang dicabut sesuai dengan SK awal pelepasan kawasan hutan di lokasi izin yang dicabut.

Keempat, pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan “chaos” (kerusuhan dan penjarahan) di lokasi perkebunan pasca pencabutan izin.

Baca juga :   BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

“Saran berikutnya adalah KLHK jangan menjadi tempat transit atas izin yang dicabut. Jangan nanti tiba-tiba sudah muncul investor baru. Harus transparan,” tegas Nurul Huda yang meraih gelar Doktor Hukum Pidana di Universitas Negeri Sebelas Maret.

Menurutnya, kebijakan Presiden Joko Widodo sangatlah baik dalam rangka mencapai keadilan kepemilikan lahan dan redistribusi tanah terlantar yang tidak produktif. Tentu saja, kementerian teknis seperti KLHK harus kerja keras dan teliti dalam menerjemahkan niat presiden.

“Kementerian KLHK harus move on dari penilaian negatif selama ini. Ingat visi misi itu adalah Presiden dan KLHK harus mensukseskannya. Bukan membuat visi misi sendiri,” ujar Nurul Huda mengakhiri perbincangan.

Izin Kawasan hutan kementerian LHK Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Konsesi
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

11 hours ago Berita Terbaru

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

12 hours ago Berita Terbaru

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

13 hours ago Berita Terbaru

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

14 hours ago Berita Terbaru

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

15 hours ago Berita Terbaru

Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim

17 hours ago Berita Terbaru

BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis

18 hours ago Berita Terbaru

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya

19 hours ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

11 hours ago

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

12 hours ago

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

13 hours ago

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

14 hours ago

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

15 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version