• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 4 October 2023
Trending
  • Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit
  • Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia
  • GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali
  • NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen
  • Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi
  • BPDPKS Memberikan Dukungan Dana Penelitian dan Pengembangan Sawit dari Hulu Hingga Hilir
  • Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama
  • NTP September Naik, Apkasindo: Jangan Ganggu Ekonomi Petani Sawit!
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » KLHK Cabut Izin Konsesi di Kawasan Hutan, Prof Budi: Ada Kekosongan Hak Lahan, Itu Rawan Sosial
Berita Terbaru

KLHK Cabut Izin Konsesi di Kawasan Hutan, Prof Budi: Ada Kekosongan Hak Lahan, Itu Rawan Sosial

By RedaksiJanuary 10, 20222 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
budi mulyanto
"Statement Surya Darmadi itu nggak pakai dasar. Nggak merujuk aturan. Bisa dilihat dari PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN, mana ada HGU tak terbit kalau belum ditanami sawit," ujar Prof. Budi Mulyanto.
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kalangan akademisi meminta pemerintah untuk memperhitungkan dampak sosial pasca terbitnya Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Prof. Budi Mulyanto, Guru Besar IPB University, mengatakan aturan baru ini berpeluang menimbulkan masalah agraria dan kerawanan sosial di lapangan.

“Saya khawatir jika tidak hati-hati maka dapat mengganggu stabilitas nasional. Mengingat banyak beredar nama-nama perusahaan di dalam lampiran aturan tersebut. Yang perlu diwaspadai, lahan dapat diokupasi masyarakat. Dampaknya akan terjadi keresahan,” ujar Budi Mulyanto dalam perbincangan telepon, Senin (10 Januari 2022).

Sebagai contoh di perkebunan sawit, menurut Budi Mulyanto, kegiatan operasional berpotensi terganggu seperti perawatan dan hasil panen. Dampak lebih luasnya kepada industri dan perekonomian nasional. Yang lebih sulit adalah mencegah intervensi masyarakat di kebun setelah mengetahui nama-nama izin perusahaan yang dicabut.

Baca juga :   NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen

“Kementerian LHK juga sebaiknya memikirkan dampak pencabutan izin kepada pekerja.  Karena akan mengurangi lapangan kerja. Ini belum termasuk dampak indeks investasi dalam Ease of Doing Business (EODB) Indonesia. Sedangkan Presiden Jokowi ingin menarik investasi dari dalam dan luar negeri. Ini menjadi kontraproduktif,” paparnya.

Tantangan berikutnya adalah mengawal lahan-lahan yang izin konsesinya dicabut. Budi Mulyanto mengatakan pencabutan izin konsesi di kawasan hutan menciptakan kekosongan legalitas dan kepemilikan lahan.

Baca juga :   Peluang Investasi Pertanian Sangatlah Besar

“Kalau lahan dicabut, jelas membuat lahan open access sehingga masyarakat bebas masuk. Ada kemungkinan berbagai kelompok akan masuk untuk klaim lahan. Pertanyaannya, mampukah KLHK mengawal lahan yang tadi?” tanya Doktor lulusan Rijk Universiteit Ghent (RUG), Belgia ini.

Masalahnya sekarang adalah penetapan kawasan hutan dilakukan klaim sepihak. Tetapi tidak dilakukan mekanisme dan tahapan tata batasnya. Namanya tata batas, Kementerian LHK harus mengajak bicara pihak-pihak yang berbatasan dengan kawasan hutan yang akan ditetapkan. Karena berkaitan hak para pihak tadi.

“Kawasan hutan ini ditetapkan KLHK saja lalu bagaimana nasib tanah masyarakat di dalamnya yang sudah ada sebelum Indonesia Merdeka. Ataupun masyarakat yang tinggal di lahan yang diklaim masuk kawasan hutan,” ujarnya.

Baca juga :   Peranan Literasi Semakin Optimal Untuk Pertanian dan Peternakan

Prof Budi mengingatkan bahwa ada penerapan asas Contradictoire Delimitatie atau Kontradiktur Delimitasi. Saat ini, KLHK dinilai belum mengikuti penerapan asas ini. Kawasan hutan yang ditetapkan faktanya banyak rakyat di dalamnya.

“Jangan rakyat diminta untuk mengajukan permohonan pelepasan lahan. Tetapi berikan (lahan)  tadi kepada rakyat.  Seharusnya rakyat dibantu melalui fasilitasi oleh pemerintah,” urainya.

Prof Budi Mulyanto mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk menertibkan Hak Guna Usaha yang terlantar. Tetapi kementerian teknis harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.”Tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ini berpotensi terjadi kerawanan sosial,” pungkasnya menutup pembicaraan.

ipb kementerian LHK Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit

11 hours ago Berita Terbaru

Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia

12 hours ago Berita Terbaru

GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali

12 hours ago Berita Terbaru

NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen

12 hours ago Berita Terbaru

Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi

13 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Memberikan Dukungan Dana Penelitian dan Pengembangan Sawit dari Hulu Hingga Hilir

14 hours ago Berita Terbaru

Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama

15 hours ago Berita Terbaru

NTP September Naik, Apkasindo: Jangan Ganggu Ekonomi Petani Sawit!

16 hours ago Berita Terbaru

WRU dari BKSDA Berhasil Menyelamatkan Satu Ekor Bayi Orang Utan

17 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit

11 hours ago

Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia

12 hours ago

GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali

12 hours ago

NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen

12 hours ago

Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.