JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan penetapan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lahan perkebunan sawit PT Prakarsa Tani Sejati di Kalimantan Barat.
Hal ini tertuang dalam putusan 49/G/2021/PTUN.JKT yang diundur dari website resmi PTUN pada 18 Agustus 2021. PT Prakarsa Tani Sejati menjadi penggugat sedangkan, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan adalah pihak tergugat.
Sengketa bermula dari terbitnya SK.733/Menhut-II/2014 Tanggal 02 September 2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Kalimantan Barat seluas 8.389.600 hektare. Beleid ini dinilai tumpang tindih (overlapping) dengan tanah HGU PT Prakarsa Tani Sejati yang ditetapkan melalui Sertipikat Hak Guna Usaha No.2 dan sekarang dipecah menjadi Sertipikat Hak Guna Usaha No. 22.
Objek lahan perusahaan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan KLHK seluas 817 hektare. Akibat dari tumpang tindih ini mengakibatkan sejumlah dampak bagi perusahaan seperti tidak adanya kepastian hukum.
Dalam salinan putusan yang dimiliki redaksi dijelaskan bahwa Tergugat telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) Tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan yang berbunyi sebagai berikut : “Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan”. Sedangkan Penggugat tidak pernah melakukan Permohonan Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan dan juga Penggugat dirugikan atas perbuatan Tergugat, adapun kerugian Penggugat adalah :
a. Tanah HGU Penggugat yang dioverlapping oleh Tergugat tidak berfungsi/bermanfaat;
b. Tanahnya diisolir / terpisah tidak bisa dimanfaatkan;
c. Penggugat tetap membayar pajak sesuai luas HGU yang dimiliki;
d. Tidak ada kepastian hukum.
Pihak KLHK dalam gugatan tersebut dinilai juga melanggar Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia Nomor 259/KPTS-II/2000 Tahun 2000 tentang “Penunjukan Kawasan HUtan Dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat seluas 9.178.760 Hektare.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Sutiyono dengan anggota Hakim Nasrifal dan Hakim Angota Mohamad Syauqie ini diputuskan bahwa mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa: Surat Keputusan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 733/Menhut-II/2014Tanggal 02 September 2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Kalimantan Barat sebatas bidang tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 22 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 24 milik PT. Prakarsa Tani Sejati;
Selanjutnya menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 323.000,- (Tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Alasan pengadilan mengeluarkan putusan ini sebagai berikut :
Sertipikat Hak Guna UsahaNo. 22/Kel. Marumbuk, Daka, Rempangi, dan Randau, terbit tanggal 30 September 2002, luas 4.060,30 Ha dan Hak Guna Usaha No. 24/ Kel.Marumbuk, Daka, Rempangi, dan Randau, Terbit tanggal 30 September 2002, luas 2.506,67 Ha. yang menjadi area perkebunan PT. Prakarsa Tani Sejati, maka secara hukum berlaku asas Presumption Justae Causa yang artinya Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara/Pemerintahan harus dianggap benar sepanjang belum dibatalkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara/Pemerintahan yang menerbitkannya atau dinyatakan batal oleh Pengadilan apabila surat keputusan tersebut di Permasalahkan di Pengadilan oleh Pihak yang dirugikan.
Karena itulah Pengadilan tidak melihat adanya dalil dan bukti yang menunjukkan Sertipikat Hak Guna Usaha tersebut telah dicabut oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara/Pemerintahan berdasarkan azas contrarius actus atau dinyatakan batal atau tidak sah atau tidak berkekuatan hukum oleh Pengadilan;
Pengadilan tidak menemukan adanya fakta hukum berupa bukti-bukti adanya Tindakan Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), melakukan pembahasan akhir hasil penelitian terpadu, dan hasil pembahasan oleh Menteri menyampaikan hasil penelitian Tim Terpadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan terhadap perubahan peruntukan Kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis,
Pengadilan berkesimpulan bahwa Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan objek sengketa secara prosedur maupun substansi telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan RI. No. P.34/Menhut-II/2010 dan Perubahannya Peraturan Menteri Kehutanan RI. No. P.29/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan jo. Peraturan Menteri Kehutanan RI. No. P.36/Menhut-II/2010 Tentang Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan yang mengatur Keanggotaan, Tugas dan Pelaksanaan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi, yang secara mutatis mutandis juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum yang menghendaki keutamaan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, serta Asas kecermatan yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga keputusan dan/atauTindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Karena itulah secara hukum surat keputusan yang menjadi objek sengketa in casu harus dinyatakan batal.