JAKARTA , SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengedarkan surat bernomor 8670/PHPL-UHP/2016 tertanggal 31 Desember 2015 kepada pemegang izin kehutanan dan pemegang izin perkebunan, yang berisi himbauan untuk penutupan/penyekatan kanal pada lahan gambut dalam rangka pencegahan kebakaran lahan/hutan. Pelaku usaha diberikan batas waktu sampai akhir Januari 2016 untuk menjalankan himbauan ini.
“Surat edaran ini dibuat sesuai arahan presiden dan menteri berkaitan karhutla pencegahan karhutla (red-kebakaran lahan dan hutan),” ujar Ida Bagus Putera Parthama, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), kepada SAWIT INDONESIA melalui layanan pesan singkat, Selasa (19/1).
Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan seharusnya fokus kepada pengelolaan gambut yang sustainable dalam rangka pencegahan kebakaran bukannya penyekatan kanal.
“Penyekatan kanal hanya salah satu aktivitas dalam pengelolaan lahan gambut. Masih ada aktivitas lain dan harus dilakukan simultan,” kata Joko Supriyono kepada SAWIT INDONESIA.
Surat berkop Ditjen PHPL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menindaklanjuti Rapat Koordinasi Penanganan Krisis Kebakaran Lahan dan Hutan lingkup provinsi Riau pada 16 Desember 2015. Kepada pemegan izin perkebunan dan kehutanan dalam surat ini diminta bahwa; pertama, penutupan/penyekatan kanal berhubungan dengan gambut dalam atau kubah gambut dalam areal izin sekitarnya yang telah direncanakan selama ini supaya dituntaskan secepatnya sebelum akhir musim hujan atau akhir Januari 2016.
Kedua, bagi pemegang izin yang belum menyusun rencana penutupan/penyekatan kanal dalam butir pertama, supaya segera mengidentifikasi lapangan dengan memerhatikan lokasi/letak kanal sesuai tata kelola gambut yang benar dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan/Perkebunan provinsi.
Ketiga, rencana dan target serta realisasi pelaksanaan penutupan/penyekatan kanal sebagai dimaksud dalam butir pertama dan kedua, agar dilengkapi peta lokasi dan disampaikan setiap bulan selambatnya tanggal 5 bulan berikutnya sampai rencana tersebut penutupan/penyekatan kanal selesai.
Ida Bagus Putera Parthaman mengataan surat ini bersifat himbauan kepada perusahaan kebun dan kehutanan. Jika surat ini dikatakan wajib memang ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sementara, kalau ditanya apakah mereka (perusahan perkebunan) tunduk dengan surat edara ini sebenarnya tidak ada kaitan.
“Memang complicated, perusahaan sawit kalau dari aspek lingkungan seperti ijin lingkungan berkaitan dengan KLHK (Ditjen Planologi Tata Lingkungan dan Ditjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan). Tapi dari sisi pengusahaan mereka tidak kami (red-PHPL) bina,” ujarnya.
Berkaitan dengan sanksi, ditambahkan Ida Bagus, untuk perusahaan perkebunan akan diserahkan kepada Ditjenbun Kementerian Pertanian.
Dalam, Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan kebakaran hutan dan lahan tahun (karhutla) 2016 pada Senin (18/1), Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian izin baru untuk pengolahan lahan gambut sudah disetop.
“Saya tegaskan sekali lagi tidak boleh ada pemberian izin baru di area gambut. Sudah saya perintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahan supaya mengambil alih area gambut yang terbakar,” kata Joko Widodo.