JAKARTA, SAWIT INDONESIA Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit untuk mengawal pembenahan tata kelola industri sawit.
Pengawasan atas tata kelola industri sawit yang dilakukan antara lain mencakup hulu sawit (perkebunan), produksi dan distribusi CPO beserta turunannya, pemenuhan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), pemberian izin ekspor, serta keandalan sistem monitoring.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pelaksanaan audit membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung.
“Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif, dalam hal ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Saya berharap, kolaborasi tersebut dapat menghasilkan solusi jangka panjang, untuk perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujar Yusuf Ateh dalam Rapat Koordinasi di Auditorium Gandhi, Kantor Pusat BPKP seperti dilansir dari laman BPKP.
Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan secara di BPKP dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia pada Senin (27 Juni 2022).
Ateh menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung menjadi inisiator pertama untuk mengungkapkan perlunya pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia, dan saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.
Untuk itu, aksi bersama BPKP dan Kejaksaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif. Hal ini karena luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan tentu akan melibatkan banyak stakeholders.