JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara PT Duta Palm Grup ke tingkat penyidikan berkaitan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan.
“Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian ekonomi negara,” urai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Konferensi Pers, Senin (27 Juni 2022).
Sanitiar Burhanuddin mengatakan Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat. Memang, perusahaan memiliki lahan tanpa dilengkapi surat.
“Pemilik PT Duta Palma dalam posisi DPO KPK. Selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional tetapi keuangan langsung dikirim di mana pemilik berada,” kata Jaksa Agung.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan lahan dan pabrik milik Duta Palma. Selanjutnya, aset Duta Palma ini dititipkan kepada PTPN V. Tercatat, aset yang disita antara lain lahan sawit seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik sawit.