• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 28 Januari 2023
Trending
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
  • Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Kasus Minyak Goreng, Pledoi Togar Sitanggang: Kami Ini Korban Regulasi Yang Berubah Cepat
Berita Terbaru

Kasus Minyak Goreng, Pledoi Togar Sitanggang: Kami Ini Korban Regulasi Yang Berubah Cepat

By Redaksi1 bulan ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
TOGAR 1
TOGAR 1
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Togar Sitanggang menyampaikan bahwa dirinya dijadikan tersangka sebagai dampak regulasi pemerintah yang berubah cepat dan inkonsisten. Hal ini disampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) setelah dirinya menghadapi tuntutan pidana penjara selama 11 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28 Desember 2022).

Dalam pembelaannya, ditegaskan Togar bahwa dirinya menjadi korban dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang cepat berubah. Khususnya Peraturan Menteri Perdagangan di era Muhammad Lutfi yang sangat cepat berganti rupa. Ketika satu regulasi terbit tetapi industri belum sempat mempersiapkan diri tiba-tiba aturan berubah lalu muncul Permendag lain.

Dikatakan Togar Sitanggang, para pelaku industri hanya mencari solusi terhadap terjadinya kelangkaan minyak goreng. “Bukan untuk menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang dituduhkan kepada kami,” katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga :   ESDM Berkomitmen Mengurangi Gas Rumah Kaca

Selain itu, ia mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan seperti suatu kesengajaan. Saat membacakan pledoinya, Togar menguraikan proses kedatangannya ke Kejaksaan Agung sejak 19 April 2022 dengan penuh detail. Awal mula kedatangannya dengan menaiki taksi sambil membawa sekardus berkas realisasi penyaluran minyak goreng, pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penyidik. Lalu sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

“Ini seperti ada pengaturan yang membuat kami menjadi tersangka. Dalam BAP dikatakan semua tetapi yang dipilih hanya 3,” ujar Togar membacakan pledoi.

Menurutnya, pekerjaan dirinya bersama terdakwa lain sama-sama sebagai Corporate/General Affair. Di aturan ini, peranan mereka hanya menjadi penghubung dan tidak mengerjakan dokumen atau administrasi mengenai pungutan ekspor.

Baca juga :   Penurunan Gas Rumah Kaca Menjadi Indikator Ekonomi Hijau

“Kami hanya menanyakan beberapa PE yang sudah diajukan dan mengoreksi apakah ada yang salah, dan lain lain. Hanya itu saja,” tambahnya.

Dari dokumen Permohonan Persetujuan Ekspor (PE) yang dimilikinya, terdapat beberapa grup perusahaan yang juga melakukan penjualan antar afiliasi, yang menjadi salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Akan tetapi grup-grup perusahaan tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi migor ini. Hanya Togar dan dua tersangka lain saja yang ditetapkan sebagai tersangka lalu terdakwa.

Sejak awal, Togar dan para pelaku usaha industri kelapa sawit Indonesia sudah menyampaikan keberatan terhadap rencana kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dirilis pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ia menyebutkan terdapat beberapa alasan mengapa munculnya keberatan atas kebijakan pemerintah tersebut.

“Disparitas harga terlalu besar antara DMO terhadap harga keekonomian pasar. Hal ini berpotensi menimbulkan penyeludupan, baik ekspor maupun ke industri, yang diharuskan membeli dengan harga keekonomian tadi,” jelas Togar.

Baca juga :   Indonesia Diajak Stop Ekspor Sawit ke Eropa, Pengusaha: Jangan Ikut Genderang Malaysia

Menurutnya, penekanan program DMO/DPO hanya pada tingkat produsen minyak goreng, tidak ada DMO/DPO pada level hulu, yaitu produsen CPO padahal sumber bahan baku minyak goreng adalah hasil perkebunan sawit yaitu CPO.

Berkaitan pertemuan di ruangan Dirjen, ditegaskan Togar, pembahasan berkaitan mengatasi kelangkaan minyak goreng.”Jadi pertemuan ini membahas upaya menyelesaikan persoalan minyak goreng, bukannya menciptakan kelangkaan,” pungkasnya.

 

Related posts:

  1. Musim Mas Bandrol Minyak Goreng Murah Rp 9.500/Liter
  2. Strategi Indonesia Mengisi Pasar Sawit Pakistan
  3. Zuristyo Firmadata Harap Ketersediaan Sembako dan Minyak Goreng Normal Kembali Jelang Ramadan
  4. Sinar Mas Agri Distribusikan Migor Murah Seharga Rp 35.000/2 liter
minyak goreng togar sitanggang
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

3 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

18 jam ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

19 jam ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

20 jam ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

21 jam ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

22 jam ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

23 jam ago Berita Terbaru

PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan

1 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

3 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

18 jam ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

19 jam ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

20 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version