• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Selasa, 31 Januari 2023
Trending
  • Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan
  • Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.
  • Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah
  • BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.
  • Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang
  • Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU
  • GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan
  • KUR Meningkatkan Perekonomian
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Kasus Minyak Goreng, Pakar Hukum: Seharusnya Ini Persoalan Administrasi Bukan Pidana
Berita Terbaru

Kasus Minyak Goreng, Pakar Hukum: Seharusnya Ini Persoalan Administrasi Bukan Pidana

By Qayuum Amri1 bulan ago4 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
4202497034
4202497034
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Tuntutan kepada tiga terdakwa dari perusahaan dalam kasus minyak goreng dinilai tidak tepat karena seharusnya mengarah kepada pelanggaran administrasi. Apalagi fakta persidangan yang disampaikan saksi ahli dan para pakar menguraikan bahwa program Bantuan Tunai Langsung tidak menghasilkan bukan suatu kerugian negara, karena telah dianggarkan dan adalah atas persetujuan DPR secara tahunan

Sebagaimana dikutip dari pernyataan sejumlah ahli seperti disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Chairul Huda, SH, MH. Menjelaskan bahwa persoalan DMO (Domestic Market Obligation ) merupakan persoalan administrasi karena itu tidak ada dampak kepada kerugian negara. Begitu pula dengan BLT tak ada kerugian negara disana.

“Jika dikatakan BLT merupakan kerugian negara yang pantas dihukum adalah pihak yang menikmati dan melakukan, yakni penerima dan pemberi BLT,” kata Chairul sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional.

Chairul menegaskan tiga terdakwa hanya bertindak mewakili perusahaan. Berdasarkan aspek hukum, pekerja yang bertindak atas nama perseroan akan dilihat apakah tindakannya itu dalam rangka kepentingan pribadi atau tempat dia bekerja. Kalau ada hal-hal yang melawan hukum maka tidak serta merta akan dipertanggung jawabkan secara pribadi.

“Menjadi perbuatan pidana adalah jika ada UU melarang perbuatan itu. Kalau tidak ada, bisa jadi perbuatan itu sebagai pelanggaran administrasi yang hanya bisa diberi sanksi administrasi, dan bukan pidana,” tegasnya.

Baca juga :   ID FOOD Group Siap Hadapi Tantangan 2023

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Dr. Sadino, SH, MH. Menjelaskan bahwa kebijakan mandatori DMO dan DPO bukan berarti pemerintah bisa menghasilkan produksi minyak goreng yang cepat.

“Di situ dibutuhkan pengolah migornya yang diserahi tugas untuk memproduksi dengan harga tertentu dan volume tertentu serta nilai rupiah per liter yang dibebankan ke maklon yang diserahi tugas khusus termasuk pembiayaannya,” kata Sadino.

Seperti di bidang BBM, kata Sadino, ada lembaga pengontrol tunggal seperti Pertamina. Sementara di minyak goreng tidak ada badan pengolah migor khusus oleh negara.

Sadino menjelaskan dengan adanya BLT berarti negara hadir atas kesulitan rakyat dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya berbagai kebutuhan hidup, terutama pangan.

“Ya kalau itu BLT jadi tindak pidana korupsi, tentu pembuat anggaran BLT bisa jadi salah. Mulai dari penyusun anggaran BLT, yang menyetujui anggaran BLT, yang menggunakan anggaran BLT, yang menyalurkan anggaran BLT dan yang menerima BLT minyak goreng jadi kena Tipikor,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH, MH. Menyatakan, perkara minyak goreng semakin menemukan titik terang. “Dimana tak ada kerugian negara, yang ada adalah keuntungan. Tidak ada kerugian negara berarti tidak ada korupsi. Sehingga, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kelangkaan minyak goreng. Kebijakan HET adalah biang keladi terjadinya kelangkaan minyak goreng,” kata Hotman.

Baca juga :   Kembangkan Ekonomi Umat dan Majukan UMKM, Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Produk-Produk Indonesia.

Menurut Hotman, banyaknya persoalan dalam urusan minyak goreng cukup memprihatinkan. Pelaku usaha mestinya dberikan jaminan untuk berusaha sehingga perekonomian tumbuh dengan baik.

Rizal Malarangeng, Mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022, membeberkan bahwa BLT dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, mengerakkan perekonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan yang penting tetap menjaga daya beli masyarakat. Sehingga produk yang dihasilkan terserap dan negara bisa mendapatkan pajak dari perputaran ekonomi tersebut.

“Jelas BLT bukan kerugian, tetapi merupakan keuntungan, dimana negara hadir dalam membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya, mengurangi kemiskinan. Industri berjalan karena produknya terjual dan negara mendapatkan pemasukan dari pajak,” kata Rizal.

Masalah minyak goreng langka, dikatakan Rizal, adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Problemnya, karena harga yang ditetapkan jauh dibawah produksi, sehingga pelaku usaha kesulitan untuk memproduksi minyak goreng sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Hal ini karena produsen minyak goreng tidak semuanya memiliki perkebunan sawit sebagai pemasok bahan baku.

Rizal berpendapat, kebijakan pemerintah untuk mengendalikan pasar melalui peraturan HET tidak tepat untuk industri minyak goreng.

Baca juga :   Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

“Kebijakan untuk mengendalikan harga tidak tepat dilakukan untuk pasar minyak goreng yang ekosistemnya tidak dapat dikontrol oleh pemerintah, termasuk jalur distribusinya. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah soal harga BBM seperti yang pernah saya alami. Harga BBM dapat dikendalikan karena didukung ekosistemnya, yaitu ada kontrol tunggal pemerintah melalui Pertamina, sedangkan untuk minyak goreng, pemainnya sangat beragam,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, pengendalian harga melalui HET yang jauh di bawah harga produksi memengaruhi pasokan karena produsen juga tidak ingin rugi.

Sementara dari segi permintaan, adanya HET membuat konsumen menganggap dapat membeli dalam jumlah banyak dengan pengeluaran yang sama sehingga mengakibatkan permintaan melonjak.

“Tugas pemerintah adalah mencium dimana letak keseimbangannya. Karena pengusaha harus untung agar bisa melanjutkan usahanya dan mengembalikan investasi. Itu petingnya ada mekanisme harga. Kalau dilawan terlalu jauh maka disruptif ekonomi akan cepat dan tidak bisa dikendalikan,” pungkas Rizal.

 

Related posts:

  1. Kebakaran di Lahan Gambut, Industri Sawit Dapat Menjadi Solusi
  2. Kunci Sukses Mendapatkan Benih Sawit Unggul Investasi Yang Sering Terlupakan (Bagian LXV)
  3. Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia Studi kasus di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat (Bagian IX)
  4. Tahun 2021, Menperin: Sektor Industri Masih Jadi Penopang Utama Ekonomi
Sidang minyak goreng
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

13 jam ago Berita Terbaru

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

14 jam ago Berita Terbaru

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

15 jam ago Berita Terbaru

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

15 jam ago Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

15 jam ago Berita Terbaru

Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU

16 jam ago Berita Terbaru

GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan

16 jam ago Berita Terbaru

KUR Meningkatkan Perekonomian

17 jam ago Berita Terbaru

Mentransformasi Total Pola Kemitraan Untuk Memperkuat PSR

18 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI20 jam ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

13 jam ago

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

14 jam ago

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

15 jam ago

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

15 jam ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

15 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version