Pemangku kepentingan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) mulai bekerja keras. Dukungan penuh diberikan pemerintah melalui penguatan regulasi demi pelaksanaan standar ini. Di tingkat perusahaan sawit, komitmen ditunjukkan dengan membuka diri untuk diaudit lembaga sertifikasi independen. Akan seperti apa hasilnya?
Setelah penunjukan lembaga sertifikasi pada pertengahan Mei kemarin, antusiasme perusahaan perkebunan kelapa sawit sangatlah besar untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Padahal, persyaratan yang diajukan terbilang berat karena wajib mematuhi peraturan pemerintah mulai dari aspek perijinan sampai sosial dan lingkungan. Arifin Lambaga, Direktur Utama PT Mutuagung Lestari, mengatakan perusahaannya telah mengikat kontrak dengan 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang meminta audit ISPO. Lokasi perusahaan tersebut berada di Sumatera dan Kalimantan.
Lembaga sertifikasi ISPO lainnya seperti PT Sucofindo mengakui kebutuhan audit dari perusahaan perkebunan cukup tinggi mulai tahun ini. Arief Safari, Presiden Direktur PT Sucofindo, mengatakan sudah ada delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berasal dari swasta dan negara yang menggunakan jasa Sucofindo. Ke depan, jumlah permintaan diperkirakan akan terus bertambah karena ISPO bersifat mandatori kepada perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Indonesia.
Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, mengatakan sosialisasi ISPO yang telah dilakukan semenjak tahun lalu melibatkan kepala dinas perkebunan atau di tingkat kabupaten, dan perusahaan perkebunan sawit di daerah setempat. Dalam sosialisasi ini, dinas perkebunan provinsi dan di tingkat kabupaten berperan untuk menilai usaha perkebunan di wilayahnya. Kewajiban penilaian ini seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2009 mengenai Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan .
Penilaian ini merupakan persyaratan pra audit ISPO di mana perusahan wajib memenuhi lulus kualifikasi kelas I, II, dan III (perusahaan tahap operasional), dan kelas A,B,C bagi perusahaan tahapan pembangunan. Penilaian kebun ini meliputi aspek legalitas, manajemen, perkembangan kebun, pengolahan hasil, sosial ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.
Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat data penilaian perkebunan terakhir yang dilakukan pada 2009, bahwa sudah ada 1.226 perusahaan perkebunan sawit dalam kegiatan operasional berada dalam kelas I,II, dan III dari total jumlah 1.421 perusahan. Demikian pula, terdapat 95 perusahaan tahapan pembangunan termasuk kualifikasi kelas A, B, dan C dari total 158 perusahan dalam tahap pembangunan.
“Penilaian perkebunan memang dilakukan tiga kali dalam setahun. Pada 2012, akan dilakukan penilaian kembali,” kata Gamal Nasir.
Arifin Lambaga memaparkan masalah kelas kebun menjadi penghambat bagi perusahaan perkebunan untuk mengajukan sertifikasi ISPO, akibat minimnya jumlah tenaga penilai perkebunan di tingkat kabupaten dan provinsi. Kondisi ini menyebabkan audit tidak dapat dilakukan sebelum keluarnya hasil penilaian kelas kebun.
Ambar Kusumawati, Kepala Seksi Pengembangan Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, mengakui dinas perkebunan di kabupaten kadang kali tidak memiliki petugas penilai perkebunan akibat mutasi. Diperkirakan jumlah tenaga penilai kebun di Riau sebanyak 20 orang yang mesti melayani 217 perusahaan perkebunan sawit. “Jadi, perusahaan sawit sekarang mesti antri. Sebelum adanya ISPO ini, perusahaan enggan memberikan akses kepada aparat pemerintah untuk menilai perkebunan mereka,” kata Ambar Kusumawati ketika ditemui SAWIT INDONESIA di Jakarta.
Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat sampai Juni tahun ini tenaga penilai yang telah dilatih sebanyak 525 orang di Indonesia. Rismansyah Danasaputra, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian menyebutkan jumlahnya akan terus meningkat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ISPO ini. Bagi kabupaten yang belum memiliki tenaga penilai perkebunan sebenarnya diperbolehkan meminjam tenaga penilai dari kabupaten lain.
Dukungan lain yang diberikan pemerintah dengan melatih auditor dari lembaga sertifikasi dan internal auditor perusahaan. Menurut Rismansyah, jumlah auditor akan terus diperbanyak supaya mempermudah kegiatan sertifikasi ISPO yang batas waktunya sampai 31 Desember 2014. Semenjak Oktober 2011 sampai Mei 2012, total auditor ISPO mencapai 107 orang yang terdiri dari 51 auditor dari lembaga sertifikasi, 54 dari perkebunan sawit dan dua auditor independen. “Setiap tahun akan ada empat kali kegiatan pelatihan,” ujar Rismansyah.
Sampai akhir tahun ini, menurut Rismansyah, diharapkan 10 perusahaan perkebunan sawit lulus sertifikasi ISPO. Jumlah ini diharapkan terus meningkat sampai batas waktu yang ditentukan. Apabila produksi CPO Indonesia telah disertifikasi ISPO, maka rencana otoritas Uni Eropa memberlakukan Renewable Energy Directive pada 2015 sudah dapat diantisipasi.
Kepentingan Nasional
Niat baik pemerintah ini ternyata mendapat sambutan baik dari kalangan pelaku sawit. Joefly Bahroeny, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, menjamin dukungan penuh asosiasi kepada kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang digagas pemerintah ini. Pertimbangan paling utama, aturan ini memerhatikan kepentingan industri sawit di dalam negeri.
Bambang Dwi Laksono, Corporate Sustainability Head First Resources Ltd, mengharapkan ISPO dapat menjawab keluhan atau kritik bahwa pengelolaan perkebunan sawit di Indonesia tidak dilakukan secara berkelanjutan. Untuk itu, peranan pemerintah melindungi secara positif terhadap perusahaan yang memperoleh sertifikat ISPO apabila terjadi keluhan dari pihak luar kepada perusahaan tersebut.
“Dampak positif dari ISPO ini, semenjak dini pelaku usaha akan mematuhi peraturan dan perijinan yang berkaitan dengan perkebunan. Selain itu, ada pengakuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang sustainable dari sisi perizinan, sosial, lingkungan dan produksi,” kata Bambang Dwi kepada SAWIT INDONESIA via email.
Sebagai kebijakan yang mengacu kepada perundang-undangan di Indonesia, ISPO dapat menjadi instrumen bagi penegakan hukum kepada perusahaan perkebunan sawit. Pasalnya, seluruh ketentuan dan persyaratan di dalam ISPO bersifat mutlak untuk penetapan lulus atau tidaknya perusahaan. Rosediana Suharto, Ketua Pelaksana Harian Komisi ISPO, mengatakan kekuatan ISPO terletak dalam aspek legal frame work, sebab setiap persyaratan yang mengacu kepada regulasi tertentu apabila tidak dipatuhi akan diberikan sanksi.
Dengan mengacu kepada perundang-undangan, ISPO akan membawa dampak positif kepada semua pemangku kepentingan sawit. Dari sisi pemerintah, kewibawaan hukum dapat dijaga dengan mewajibkan pelaku usaha patuh terhadap regulasi. Untuk pengusaha, itikad dan komitmen menjalankan regulasi sangatlah dibutuhkan sekarang ini supaya dapat menjamin bisnis yang berkelanjutan. Bagi masyarakat, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi akan memberikan perlindungan sosial dan lingkungan untuk menekan masalah atau konflik antara perkebunan dengan masyarakat atau perkebunan dengan lingkungan. (amri)