• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Monday, 13 March 2023
Trending
  • Lestarikan Hutan Dan Sumber Daya Alam
  • Investor Minta Kepastian Regulasi Impor Barang Modal Tidak Baru
  • Pecahkan Rekor Tertinggi Kinerja Finansial
  • Mengamankan Pasokan Bahan Baku Pupuk
  • Perjuangkan Produk-Produk Unggulan Indonesia dengan Pemangku Kepentingan India
  • Koesni Harningsih, Istri Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko Meninggal Dunia
  • Inovasi Teknologi Syngenta untuk Industri Kelapa Sawit Indonesia
  • PSR BPDPKS Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Investasi Hulu Sawit Semakin Tertekan
Sajian Utama

Investasi Hulu Sawit Semakin Tertekan

By RedaksiSeptember 20, 20147 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dikhawatirkan menurunkan minat investor asing di sektor hulu (perkebunan) sawit. Investor Malaysia berencana hengkang ke negara lain seperti Afrika dan Filipina. Strategi lainnya menjadi perusahaan publik lewat bursa saham.

Akhir Oktober 2013, investor sawit dalam dan luar negeri meriung di Hotel Sultan, Jakarta, untuk menyikapi lahirnya Permentan 98 Tahun 2013 mengenai Perizinan Usaha Perkebunan. Kritikan datang dari Ahmad Redzwan Md Nor selaku Executive Committee Member Association of Plantation Investors of Malaysia in Indonesia (APIMI), menyebutkan pembatasan luas kebun ini akan menghambat program hilirisasi dan berpotensi tidak melahirkan investasi baru di hulu.

Dia pun mempertanyakan pembatasan lahan seluas 100 ribu hektare yang dimiliki perusahan dan grup perusahaan apakah berdasarkan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B), izin lokasi, Hak Guna Usaha, atau realisasi kegiatan tanam. Sebab, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar cukup berat yaitu dapat dicabut IUP-B atau IUP perusahaan bersangkutan tanpa peringatan sebelumnya. Bahkan, hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan, sebagaimana tercantum dalam pasal 50.

Pasal lain yang dikritisi tercantum dalam pasal 14 mengenai kewajiban divestasi saham pabrik pengolahan kelapa sawit kepada petani yang menjadi mitra, apabila di suatu wilayah yang mayoritas perkebunan sawit swadaya belum memiliki usaha industri hasil pengolahan perkebunan kebun. Ahmad Redzwan mempertanyakan kewajiban divestasi di lapangan oleh koperasi yang terbatas sumber keuangannya. “Selain itu, masyarakat kurang yang belum paham mengenai saham akan terlibat dalam campur tangan pengurusan harian,” ujarnya.

Semakin ketatnya pembukaan lahan diperkirakan membuat investor berpikir dua kali untuk menambah investasinya. Nor Hazlan bin Abdul Muthalib, Sekjen APIMI, mewanti-wanti pemerintah akan berkurangnya minat investor Negeri Jiran untuk membuka lahan baru di masa mendatang.

Dalam catatan APIMI, total nilai investasi anggotanya yang berjumlah 17 perusahaan lebih dari angka US$ 1 miliar di Indonesia. “Untuk tahun-tahun mendatang, diperkirakan terjadi penurunan investasi dari Malaysia sekitar 10% akibat pembatasan luas lahan,” ujar Nor Hazlan kepada SAWIT INDONESIA.

Berkurangnya investasi sawit dari pengusaha Malaysia, lanjut Nor Hazlan, akibat aturan yang berubah-ubah sehingga akan mengganggu kelangsungan bisnis mereka. Kondisi inilah yang membuat investor merasa tidak aman dan nyaman menaruh modalnya di Indonesia.

Baca juga :   Dwi Sutoro dan Eddy Martono Kandidat Ketum GAPKI, Ini Profil Keduanya

Tungkot Sipayung, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, meminta pemerintah untuk mewaspadai larinya investasi yang seharusnya ke Indonesia tetapi beralih kepada negara lain. Tercatat, beberapa negara Asean seperti Vietnam, Myanmar, Kamboja, dibidik investor. Sedangkan, Afrika sudah dijajaki grup usaha sawit seperti Sinarmas Grup, Wilmar Grup, dan Bakrie Sumatera Plantations.

Pada pertengahan Juli tahun ini, Kementerian BUMN diminta untuk berinvestasi perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah Filipina. Tawaran ini disampaikan dalam pertemuan antara Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN dengan pemerintah Filipina yang diwakili Wakil Menteri Politik dan Menteri Luar Negeri Filipina, Evan P Garcia, Menteri Keuangan Cesar V Purisima, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan Gregory L Domingo. Luas lahan potensial yang dapat dijajaki untuk perkebunan sawit seluas 120 ribu hektare.

Ancaman penurunan investasi di sektor hulu kelapa sawit ini ditanggapi dingin pemerintah. Peraturan Menteri Pertanian 98 Tahun 2013 dinilai sudah tepat karena hasil dari penyempurnaan beleid sebelumnya yaitu Permentan 26 Tahun 2007. Mahendra Siregar, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menegaskan dirinya memahami maksud dan tujuan lahirnya Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013. Yang penting, regulasi ini tidak mengganggu investasi yang sudah ada dan produksi sawit tetap tumbuh.

“Jika, tidak menghambat perpanjangan Hak Guna Usaha ya aturan ini bagus saja. Tapi, akan kita lihat kembali untung ruginya setelah regulasi ini berjalan,” ujar Mahendra Siregar yang dijumpai SAWIT INDONESIA selepas Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta.

Dalam kesempatan terpisah, Mahendra Siregar mengemukakan pihaknya tidak ingin lagi menyodorkan investasi sumber daya alam begitu saja. Namun lebih mendorong kepada terciptanya investasi hilirisasi agro, energi, dan pengolahan bahan mentah. Dengan harapan supaya bangsa ini mendapatkan nilai tambah dari industri pengolahan tadi.

TETAP DI INDONESIA

Toh, kebijakan pembatasan luas lahan perkebunan sawit yang digadang-gadang pemerintah ternyata tidak terlalu mencemaskan beberapa investor. Dalam jawaban tertulis kepada SAWIT INDONESIA, François Van Hoydonck, Managing Director Société Internationale de Plantations et de Finance (SIPEF) Group, yang memiliki perkebunan sawit di Indonesia, mengatakan SIPEF Group baru memiliki lahan tertanam seluas 50 ribu hektare. Artinya, tidak akan terkena dampak secara langsung batas maksimal kepemilikan lahan dalam Permentan 98/2013.

Baca juga :   GAPKI Butuh Karakter Ketua Umum Visioner, Petarung dan Merah Putih

Di Indonesia, SIPEF Grup memiliki saham mayoritas di 14 perusahaan antara lain PT Tolan Tiga, PT Kerasaan, PT Eastern Sumatera, PT Bandar Sumatra, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Timbang Deli, PT Melania, PT Agro Muko, PT Umbul Mas Wisesa, PT Citra Sawit Mandiri, PT Toton Usaha Mandiri, PT Agro Rawas Ulu, PT Agro Kati Lama, dan PT Agro Muara Rupit.

Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 90 tahun lamanya, François Van Hoydonck mengakui mengakui tidak tertutup kemungkinan dapat mengalami kesulitan dengan ketentuan pembatasan lahan yang diatur dalam peraturan tadi. Dengan pertimbangan, ekspansi bisnis perusahaan akan terus tumbuh.

“Sejauh ini, fokus pengembangan bisnis perkebunan SIPEF tetap berada di Indonesia. Namun, di masa depan kebijakan ini dapat saja ditinjau kembali lewat pengembangan lahan ke negara lain. Hal ini dapat terjadi ketika ada faktor-faktor yang mempersulit aset di grup bisnis kami,” ujarnya.

Tak hanya di Indonesia, SIPEF Grup sudah memiliki perkebunan sawit di Papua Nugini. Menurut François Van Hoydonck, secara agronomis Papua Nugini cocok dikembangkan perkebunan sawit karena memiliki tingkat produktivitas yang baik. “Kami sangat yakin dengan Papua Nugini di masa mendatang,” katanya.

Augywati Joe, Commercial Director Kencana Agri Ltd, mengatakan perusahaan berupaya memanfaatkan landbank dari lahan yang belum tertanam, sekitar 100 ribu hektare. Perusahaan yang go public di Bursa Singapura ini mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kepulauan Bangka, Sulawesi, dan Kalimantan.
“Perusahaan tetap kembangkan bisnis sawitnya di Indonesia dengan mengoptimalkan landbank yang belum tertanam. Sejauh ini, belum ada rencana bangun kebun di negara lain,” kata Augywati ketika ditemui SAWIT INDONESIA di Jakarta.

IPO ATAU PENINGKATAN PRODUKTIVITAS?

ZTE Agribusiness, anak perusahaan telekomunikasi asal Cina ZTE, yang baru mengelola lahan sawit seluas 32 ribu hektare juga menyatakan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia. Syamsir Syahbana, Human Resources and Public Affair Director PT ZTE Agribusiness Indonesia menuturkan pertimbangan menempatkan investasinya di Indonesia sebagai lokasi pengembangan sawit karena iklimnya cocok. Mengapa tidak memilih negara lain seperti Afrika dan negara Asia lain, ini berdasarkan pertimbangan klimatologi dan agronomis.

Baca juga :   Dwi Sutoro, Calon Nakhoda Baru GAPKI, Jembatan Industri Dengan Pemerintah

“Jadi, prioritas utama pengembangan bisnis sawit tetap di Indonesia. Sampai 2020, lahan ZTE ditargetkan dapat bertambah menjadi 100 ribu hektare,” ujar Syamsir ditemui di kantornya.

Kebijakan pembatasan lahan seluas 100 ribu hektare, menurut Syamsir Syahbana, belum menjadi masalah serius bagi perusahaan. Sebab masih bisa disiasati dengan menjadi perusahaan publik di bursa saham. Sebagaimana tercantum dalam pasal 17 ayat 3 yaitu batas paling luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Perusahaan Perkebunan dengan status perseroan terbuka (go public) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.

“Kemungkinan pemerintah ingin mendorong perusahaan mengarah kepada public company. Pembatasan lahan tak menghambat perkembangan karena sekarang ini punya lahan 100 ribu ha itu bukan perkara mudah,” katanya.

Strategi IPO juga diambil PT Rea Kaltim Plantation, anak perusahaan REA Grup yang berbasis di Inggris. Zulham Koto, Corporate Affairs Director PT Rea Kaltim Plantations, mengungkapkan perusahaan berencana menjadi perusahaan go public di Indonesia, dalam jangka waktu 2-3 tahun. Saat ini, Rea Kaltim masih memiliki lahan sawit sekitar 40 ribu hektare yang belum tertanam dan 32 ribu hektare tertanam.

Supaya tidak mengganggu produksi, menurut Zulham Koto, dapat dilakukan peningkatan produktivitas kebun ketimbang memperluas lahan. “Misalkan punya lahan luas tapi produktivitas rendah itu sama saja. Pola intensifikasi menjadi perhatian kami juga,”jelas Zulham.

Keluarnya Permentan 98 Tahun 2013 diharapkan dapat memperjelas aturan main dan penegakan hukum di Indonesia, ketika investor telah berkomitmen untuk menanamkan modalnya. Misalkan saja, ada kewajiban tegas di dalam aturan ini yang mewajibkan perkebunan sawit dengan luas lahan tertentu wajib miliki pabrik sawit. Syamsir Syahbana merespon positif kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk membangun pabrik dalam jangka waktu tertentu. “Untuk beberapa pasal, aturan ini sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya,” jelas Syamsir.

Menurut Zulham Koto, pada prinsipnya menyambut baik perubahan aturan dari Permentan 26/2007 menjadi Permentan 98 Tahun 2013 asalkan jelas aturan mainnya dan mendorong peningkatan investasi di sektor perkebunan. Dirinya meminta aturan ini bermakna tunggal dan jelas sehingga tidak membingungkan pemangku kepentingan industri sawit. (Qayuum Amri)

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dwi Sutoro dan Eddy Martono Kandidat Ketum GAPKI, Ini Profil Keduanya

3 days ago Berita Terbaru

Pesan Bang Joefly Jelang Munas GAPKI XI

5 days ago Berita Terbaru

GAPKI Butuh Karakter Ketua Umum Visioner, Petarung dan Merah Putih

5 days ago Berita Terbaru

Dwi Sutoro, Calon Nakhoda Baru GAPKI, Jembatan Industri Dengan Pemerintah

6 days ago Berita Terbaru

Wilmar Dapat Pujian Dari Wamenaker Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak

1 week ago Berita Terbaru

Eddy Martono: Saya Siap Pimpin GAPKI

1 week ago Berita Terbaru

Perusahaan Amerika Serikat Gandeng Apkasindo Hasilkan Cuan dari Limbah Sawit

1 week ago Berita Terbaru

SARASWANTI-TIC Terus BerinovasiDalam Layanan Jasa Penilaian

2 weeks ago Sajian Utama

Imbas Harga Pupuk, Dana Replanting Astra Agro Naik Menjadi Rp 120 Juta/ha

3 weeks ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 3 weeks ago2 Mins Read
Event

Diskusi Hybrid Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia

Event 2 weeks ago2 Mins Read
Latest Post

Lestarikan Hutan Dan Sumber Daya Alam

17 mins ago

Investor Minta Kepastian Regulasi Impor Barang Modal Tidak Baru

1 hour ago

Pecahkan Rekor Tertinggi Kinerja Finansial

2 hours ago

Mengamankan Pasokan Bahan Baku Pupuk

3 hours ago

Perjuangkan Produk-Produk Unggulan Indonesia dengan Pemangku Kepentingan India

4 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version