• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Kamis, 2 Februari 2023
Trending
  • DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat
  • Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional
  • GAPKI Bermanfaat Untuk Semua
  • Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target
  • Akibat Banjir Panen TBS Tertunda
  • Gunakan BSF, Korindo Fasilitasi Pengolahan Limbah Organik Pertama di Indonesia
  • Era Baru BBN, Indonesia Siap Implementasikan B35
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Insentif Fiskal Bioenergi Tidak Pengaruhi Pertumbuhan Investasi
Kinerja

Insentif Fiskal Bioenergi Tidak Pengaruhi Pertumbuhan Investasi

By RedaksiJuni 29, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah mengeluarkan aturan insentif fiskal bagi investasi baru di sektor bioenergi dan oleokimia. Tetapi batas minimal investasi dinilai terlalu besar dan belum mengakomodir kepentingan investasi skala menengah.

Untuk mendongkrak investasi dan kegiatan perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan teknis yang mengatur syarat penerima atau tax allowance yang berupa fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga :   Menko Airlangga Tegaskan Mandatori B35 Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng

Dadan Kusdiana, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, mengatakan insentif fiskal ini diberikan dari pemerintah untuk mendorong investasi.

Insentif fiskal ini diberikan kepada investasi baru di sektor energi dan sumber daya mineral. Selain itu, perusahaan yang akan memperluas usahanya dapat menerima fasilitas pajak penghasilan sesuai aturan berlaku.

Penerima fasilitas Pph ini wajib memenuhi tiga persyaratan antara lain memenuhi nilai investasi tinggi sesuai persyaratan, investasi menyerap lapangan kerja tinggi. Lalu, investasi mempergunakan kandungan komponen lokal tinggi untuk menumbuhkan industri turunan domestik.

Baca juga :   Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

“Insentif ini dibuat atas proses serta kebijakan pemerintah yang sudah melewati hasil pemahaman dan berdiskusi dengan pelaku usaha,” kata Dadan.

(Lebih lengkap baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi Juni-Juli 2015)

Related posts:

  1. Sampai 2015, Dharma Satya Miliki 7 Pabrik Sawit
  2. Program Replanting BPDP Terganjal Tiga Masalah
  3. Sinarmas Agro Produsen Benih Klon Pertama di Indonesia
  4. GAPKI Tidak Lanjutkan Uji Materi UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Baca juga :   Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Sikapi Statement Surya Darmadi, Guru Besar IPB: Tidak Benar HGU Terbit, Setelah Sawit Ditanam

22 jam ago Berita Terbaru

Aprobi Jamin Pasokan Biodiesel Untuk Mandatori B35

1 hari ago Berita Terbaru

Menko Airlangga Tegaskan Mandatori B35 Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng

1 hari ago Berita Terbaru

Berkat Program B30, Devisa Negara Hemat Sampai Rp 122,6 Triliun

2 hari ago Berita Terbaru

Gunakan B35, Isuzu Berikan 3 Tips Perawatan Kendaraan

2 hari ago Berita Terbaru

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

3 hari ago Berita Terbaru

Stok Minyakita Menipis, Zulhas Jadikan Rasio DMO 1:6

3 hari ago Berita Terbaru

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

5 hari ago Berita Terbaru

Kabar Buruk, Harga TBS Sawit Jambi Turun Menjadi Rp 2.483,91/Kg Periode 27 Januari -2 Februari 2023

7 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI3 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

51 menit ago

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

2 jam ago

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

3 jam ago

GAPKI Bermanfaat Untuk Semua

4 jam ago

Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target

5 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version