• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 7 June 2023
Trending
  • Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani
  • Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional
  • Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023
  • Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan
  • Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg
  • PT. Persada Sawit Mas Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
  • Tampil di Festival Pendidikan Siswa Binaan Astra Agro Pamerkan Budaya Lokal
  • Kabar Buruk, Harga TBS Sumbar Terperosok Menjadi Rp2.282,63/kg
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Insentif Fiskal Bioenergi Tidak Pengaruhi Pertumbuhan Investasi
Kinerja

Insentif Fiskal Bioenergi Tidak Pengaruhi Pertumbuhan Investasi

By RedaksiJune 29, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah mengeluarkan aturan insentif  fiskal bagi investasi baru di sektor bioenergi dan oleokimia. Tetapi batas minimal investasi dinilai terlalu besar dan belum mengakomodir kepentingan investasi skala menengah.

Untuk mendongkrak investasi dan kegiatan perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan teknis yang mengatur syarat penerima atau tax allowance yang berupa fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga :   Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

Dadan Kusdiana, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, mengatakan insentif fiskal ini diberikan dari pemerintah untuk mendorong investasi.

Insentif fiskal ini diberikan kepada investasi baru di sektor energi dan sumber daya mineral. Selain itu, perusahaan yang akan memperluas usahanya dapat menerima fasilitas pajak penghasilan sesuai aturan berlaku.

Penerima fasilitas Pph ini wajib memenuhi tiga persyaratan antara lain memenuhi nilai investasi tinggi sesuai persyaratan, investasi menyerap lapangan kerja tinggi. Lalu, investasi mempergunakan kandungan komponen lokal tinggi untuk menumbuhkan industri turunan domestik.

Baca juga :   Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

“Insentif ini dibuat atas proses serta kebijakan pemerintah yang sudah melewati hasil pemahaman dan berdiskusi dengan pelaku usaha,” kata Dadan.

(Lebih lengkap baca Majalah  SAWIT INDONESIA Edisi Juni-Juli 2015)

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

2 hours ago Berita Terbaru

Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

4 hours ago Berita Terbaru

Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg

5 hours ago Berita Terbaru

Beban Ekspor CPO Turun Menjadi US$118/MT Periode 1-15 Juni 2023

2 days ago Berita Terbaru

Mendag Kumpulkan Pengusaha Sawit Bahas Bursa CPO

2 days ago Berita Terbaru

Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Tolak Perpanjangan HGU PTPN V, Apa Sebabnya?

3 days ago Berita Terbaru

Ancam Kedaulatan Indonesia, Apkasindo Bakalan Gugat Uni Eropa

5 days ago Berita Terbaru

Miris, Harga TBS Anjlok, Kebun Petani Terlantar Tanpa Pemupukan

6 days ago Berita Terbaru

Harga TBS Ambruk, Apkasindo Usulkan Penundaan Pungutan CPO Kepada Ketua Satgas Sawit

6 days ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 1 week ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 3 months ago1 Min Read
Latest Post

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

2 hours ago

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

3 hours ago

Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

4 hours ago

Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan

4 hours ago

Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg

5 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.