JAKARTA, SAWITINDONESIA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan perpanjangan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut mulai 13 Mei 2015. Aturan ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 yang menggantikan beleid sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 6/2013.
Aturan ini menyebutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produk yang dapat dikonversi) dan areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
Sama seperti Inpres sebelumnya, diberikan pngecualian penggunaan lahan gambut dan hutan alam bagi permohonan yang sudah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta pelaksanaan pembangunan nasional bersifat vital yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu.
Selain itu, moratorium tidak berlaku bagi perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada selamaizin di bidang usaha masih berlaku. Kegiatan restorasi ekosistem juga mendapatkan pengecualian moratorium.
Jangka waktu pelaksanaan inpres moratorium diberlakukan selama 2 tahun terhitung semenjak resmi diterbitkan pada 13 Mei 2015. Setelah aturan ini diterbitkan gubernur dan bupati dilarang mengeluarkan izin baru, rekomendasi, dan izin lokasi untuk hutan alam dan lahan gambut.
Maruli Gultom, Pengamat Perkebunan, mengatakan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla terjebak kepada aturan yang bersifat populis dengan mengeluarkan beleid ini. Karena, aturan ini berpotensi menghambat rencana pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur.