• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Jumat, 3 Februari 2023
Trending
  • Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun
  • Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi
  • Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram
  • Tantangan Semakin Berat, Kemitraan Menjadi Kunci
  • Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg
  • Pelanggaran UU kehutanan Bukan Tipikor Melainkan Sanksi Administrasi
  • Meningkatkan Hubungan Kerja Sama Bilateral, Menunjang Perekonomian Nasional
  • Petani Sumut Lesu, Penetapan Harga TBS Sawit Turun Rp 43,94/kg Menjadi Rp 2.531,23/kg
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home ยป INPRES MORATORIUM HUTAN ALAM DAN LAHAN GAMBUT RESMI DIPERPANJANG
Berita Terbaru

INPRES MORATORIUM HUTAN ALAM DAN LAHAN GAMBUT RESMI DIPERPANJANG

By RedaksiMei 16, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWITINDONESIA โ€“ Pemerintah resmi mengeluarkan aturan perpanjangan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut mulai 13 Mei 2015. Aturan ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 yang menggantikan beleid sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 6/2013.

Aturan ini menyebutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produk yang dapat dikonversi) dan areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

Baca juga :   Stok Minyakita Menipis, Zulhas Jadikan Rasio DMO 1:6

Sama seperti Inpres sebelumnya, diberikan pngecualian penggunaan lahan gambut dan hutan alam bagi permohonan yang sudah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta pelaksanaan pembangunan nasional bersifat vital yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu.

Selain itu, moratorium tidak berlaku bagi perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada selamaizin di bidang usaha masih berlaku. Kegiatan restorasi ekosistem juga mendapatkan pengecualian moratorium.

Baca juga :   Sikapi Statement Surya Darmadi, Guru Besar IPB: Tidak Benar HGU Terbit, Setelah Sawit Ditanam

Jangka waktu pelaksanaan inpres moratorium diberlakukan selama 2 tahun terhitung semenjak resmi diterbitkan pada 13 Mei 2015. Setelah aturan ini diterbitkan gubernur dan bupati dilarang mengeluarkan izin baru, rekomendasi, dan izin lokasi untuk hutan alam dan lahan gambut.

Maruli Gultom, Pengamat Perkebunan, mengatakan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla terjebak kepada aturan yang bersifat populis dengan mengeluarkan beleid ini. Karena, aturan ini berpotensi menghambat rencana pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur.

Baca juga :   Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

Related posts:

  1. Kemenko Perekonomian Dukung Konferensi Perkebunan Dunia di Bali
  2. Strategi Cerdas Musim Mas Cegah Kebakaran Lahan
  3. Wilmar Siap Jual Minyak Goreng Murah Rp 11 Ribu per Liter
  4. Benih Moderat Ganoderma Perlu Didukung Pengendalian Komprehensif
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun

31 menit ago Berita Terbaru

Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi

2 jam ago Berita Terbaru

Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram

2 jam ago Berita Terbaru

Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg

4 jam ago Berita Terbaru

Pelanggaran UU kehutanan Bukan Tipikor Melainkan Sanksi Administrasi

4 jam ago Berita Terbaru

Meningkatkan Hubungan Kerja Sama Bilateral, Menunjang Perekonomian Nasional

5 jam ago Berita Terbaru

Petani Sumut Lesu, Penetapan Harga TBS Sawit Turun Rp 43,94/kg Menjadi Rp 2.531,23/kg

5 jam ago Berita Terbaru

Program Kerja dan Inisiatif Strategis RKAP 2023 Mengacu 5 Prioritas Kementerian BUMN

6 jam ago Berita Terbaru

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

22 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI4 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun

31 menit ago

Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi

2 jam ago

Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram

2 jam ago

Tantangan Semakin Berat, Kemitraan Menjadi Kunci

3 jam ago

Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg

4 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version