BOGOR, SAWIT INDONESIA – Program replanting sawit rakyat menghadapi berbagai kendala di lapangan sehingga bisa mengganggu target seluas 185 ribu hektare. Untuk menyelesaikan PT Riset Perkebunan Nusantara bersama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengadakan pertemuan dwi bulanan peremajaan kelapa sawit pada tanggal 14 Mei 2018 di aula kantor Direksi PT RPN.
Narasumber yang hadir adalah Dr. Herdrajat Natawidjaya (Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS), Ir. Irmiyati Rahmi Nurbahar, M. Sc (Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjenbun, Kementerian Pertanian) dan Dr. Hasril Hasan Siregar (Direktur Pusat Penelitian Kelapa Sawit). Hadir jugs Bayu Krisnamurthi ( Ketua Perhepi). Diskusi ini dipimpin oleh Dr. Gede Wibawa (Direktur Riset dan Pengembangan, PT RPN).
Dalam diskusi menampilkan empat permasalahan utama program peremajaan kelapa sawit rakyat adalah masalah administrasi (proses verifikasi dan kelengkapan dokumen), masalah sertifikasi dan legalitas lahan (lahan sawit dalam kawasan hutan, sertifikat lahan atas nama orang lain, lahan sawit tanpa sertifikat).
“Banyak masalah yang dihadapi petani seperti sebagian areal terindikasi kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, belum HGU/STDB/SHM, dan belum IUP,” kata Irmijati Nurbahar.
Ada juga persoalan aspek teknis operasional di lapangan (kesiapan jumlah benih unggul siap tanam bersertifikat, kesesuaian waktu pencairan anggaran dan tahapan kegiatan di lapangan, keberadaan dan kesiapan kelembagaan petani), serta masalah sosialisasi program peremajaan kelapa sawit rakyat (kesiapan dan keberadaan pendamping di lapangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis).
Permasalahan-permasalahan yang telah teridentifikasi tersebut perlu segera diselesaikan dengan melakukan berbagai penyederhanaan proses sehingga petani tidak merasa kesulitan untuk ikut sebagai peserta program peremajaan.
Ada enam usulan yang direkomendasikan dari hasil FGD ini adalah sebagai berikut; pertama,mempercepat proses verifikasi dan legalitas lahan. Jika proses tersebut masih terkendala apakah memungkinkan peremajaan kelapa sawit dilakukan pada lahan yang legalitasnya belum final, termasuk pada kasus perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.
Kedua, Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses balik nama sertifikat tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai alternatif apakah memungkinkan dalam menentukan objek lahan yang akan diremajakan menggunakan pendekatan kelayakan usaha yang diperkuat dengan asuransi.
Ketiga, memberikan prioritas sertifikasi tanah (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL) bagi lahan perkebunan sawit rakyat yang akan diremajakan dan belum memiliki sertifikat.
Keempat, dalam rangka memberikan kepastian kepada produsen benih/penangkar dalam penyediaan bahan tanam unggul bersertifikat maka finalisasi perencanaan dan kontrak kerja peremajaan harus dilakukan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan peremajaan kelapa sawit rakyat. Dukungan asuransi diperlukan agar berbagai hal yang menyangkut ketidakpastian atau resiko dapat diminimalisir.
Kelima, Pola kemitraan perlu dilandasi kesepakatan bersama antara petani dengan perusahaan mitra serta melibatkan dinas/instansi terkait atau dengan membentuk kemitraan dengan model yang disepakati para pihak dan dilegalisasi oleh pemerintah (Mandiri Penuh/Perusahaan hanya sebagai off taker, Model inti plasma, Model manajemen satu atap). Perlu dilakukan kajian yang mendalam untuk menentukan model terbaik untuk setiap lokasi.
Keenam, Aokasi dana pendampingan perlu disediakan untuk mempercepat sosialisasi dan transfer teknologi serta membangun dan menguatkan kelembagaan petani. Kerjasama dengan Kementerian Koperasi KUKM dan Kementerian Desa diintensifkan sehingga dapat mempercepat pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit rakyat.
Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Pertanian, juga meminta kemudahan akses dan syarat pembiayaan bagi petani yang mengajukan replanting.”Peremajaan bisa dipermudah untuk rakyat. Dan untuk itu perlu duduk bersama antar stakeholder,”pungkasnya.