JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Keputusan World Trade Organization (WTO) memenangkan Indonesia atas Uni Eropa (UE) karena melanggar perjanjian anti dumping WTO. Selain itu, UE dinilai tidak konsisten terhadap peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia.
Berdasarkan keputusan WTO, UE melanggar 6 Poin dalam Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480). Pertama, UE tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi.
Kedua, UE tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping.
Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia.
Keempat, metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan. Kelima, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping.
Keenam, UE tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestik UE.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, di Jakarta menuturkan bahwa hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.
“Komitmen kami dalam mengamankan pasar ekspor adalah mengawal ekspor Indonesia agar kembali dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor, seperti UE. Sedangkan bagi otoritas penyelidikan negara lain, tentunya kasus ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar berhati-hati saat menuduh Indonesia melakukan praktik dumping,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (27 Januari 2018).
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan bahwa sebagai konsekuensi kemenangan Indonesia dalam sengketa biodiesel dengan UE tersebut, maka putusan
Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO harus diimplementasikan sejalan dengan ketentuan WTO. “UE diwajibkan melakukan penyesuaian BMAD yang telah dikenakan sebelumnya agar sejalan dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO,” jelasnya.
Dalam penyelesaian sengketa ini, Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan di UE maupun penyelesaian sengketa melalui DSB WTO. Indonesia mengajukan sebanyak tujuh klaim gugatan utama kepada UE. Pembelaan Indonesia juga disampaikan dalam sidang First Substantive Meeting (FSM) pada 29-30 Maret 2017 dan dilanjutkan dalam sidang Second Substantive Meeting (SSM) pada 4-5 Juli 2017.