JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperpanjang program minyak goreng murah melalui skema domestic market obligation (DMO). Sebelumnya, program stabilisasi harga minyak goreng sukses berjalan selama Ramadan kemarin. Rencana DMO akan dibahas pemerintah bersama pelaku usaha dan asosiasi industri minyak goreng.
Kementerian Perdagangan mengusulkan skema penetapan harga melalui domestic market obligation (DMO) komoditas minyak goreng.”Produsen diwajib (menjual) sekian persen dari total produksinya dalam bentuk minyak goreng. Nantinya harga ditetapkan pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Selasa kemarin (4/7/2017).
Menurut Enggartiasto usulan ini secepatnya akan dibahas bersama asosiasi dan para pengusaha minyak goreng. Harapannya akan tercapai kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha supaya harga minyak goreng dapat dijual Rp 11 ribu per liter dalam bentuk dalam kemasan sederhana.
Namun, prosentase jumlah minyak goreng yang diproduksi dengan kemasan sederhana dalam tahaan pembahasan. Ini berarti produsen minyak goreng masih bisa memproduksi minyak goreng versi curah.
Kebijakan ini, kata Menteri Enggar, akan berdampak positif bagi konsumen dan dunia usaha. Dunia usaha dalam hal ini pelaku kuliner tidak akan terganggu persoalan fluktuasi harga minyak goreng. Selain itu, pemerintah akan meminta pelaku industri minyak goreng tidak memasukkan unsur ketidakpastian sebagai salah satu elemen penentu harga jual produk.
Unsur ketidakpastian, dikatakan Enggar, biasanya dicantumkan ke dalam komponen harga cadangan biaya untuk penetapan harga jual. “Kalau sudah ada kepastian, maka komponen itu harus tidak ada. Maka, kami minta asosiasi untuk dihilangkan (unsur ketidakpastian),”pintanya.