• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 29 March 2023
Trending
  • Genome Editing Memiliki Potensi Besar Dalam Ketahanan Pangan
  • Keberhasilan Pemerintah Tangani Pandemi & Percepat Pemulihan Ekonomi
  • Pendampingan Ekspor Bagi Para Pelaku UMKM di Berbagai Daerah
  • Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah
  • BPDPKS dan Universitas Terbuka Promosi UKMK Sawit
  • Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg
  • Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi
  • BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Industri Sawit Kalsel Hadapi 4 Hambatan
Hot Issue

Industri Sawit Kalsel Hadapi 4 Hambatan

By RedaksiSeptember 16, 20146 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Hasil produksi CPO Kalimantan Selatan terbilang rendah dari provinsi lain di Pulau Kalimantan. Namun, kuatnya dukungan pemerintah daerah setempat membuat pengembangan industri kelapa sawit tetap tumbuh. Sudah ada dua unit refineri yang berdiri di provinsi Bumi Antasari tersebut. 

Pengembangan industri kelapa sawit di Kalimantan Selatan mulai bergeliat semenjak tahun 1990-an, yang didorong perkebunan kelapa sawit swasta. Di provinsi seluas 36.895 kilometer persegi ini, perkembangan luas lahan sawit tidak seekspansif tiga provinsi lain di Pulau Kalimantan seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Kendati demikian, beberapa kelompok perkebunan sawit besar antara lain Sinarmas Grup, Minamas Grup, Grup Tiga Pilar Sejahtera, Grup Hasnur, Grup Astra Agro, dan Grup Triputra Agro Sejahtera, telah mengembangkan bisnisnya di provinsi yang beribukota Banjarmasin ini. 

Untung Joko Wiyono, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Cabang Kalimantan Selatan, mengakui pertumbuhan kelapa sawit di Kalimantan Selatan menghadapi kendala terbatasnya bentang lahan yang digunakan untuk ekspansi lahan sawit. Pasalnya, wilayah Kalimantan Selatan paling kecil dibandingkan provinsi lain di Kalimantan. Sampai 2012, total pencadangan konsesi lahan  perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan mencapai 585.084 hektare.

Sebagai gambaran, dari data Kementerian Pertanian pada 2011, luas perkebunan sawit di Kalimantan Tengah telah mencapai satu juta hektare. Kalimantan Barat mencapai 683.276 hektare  dan Kalimantan Timur seluas 676.395 hektare.

Dari analisis Untung Joko, setidaknya terdapat empat hambatan yang dihadapi pelaku usaha kelapa sawit dalam mengembangkan perkebunanannya. Pertama, sempitnya wilayah Kalimantan Selatan untuk dipakai perluasan lahan sawit. 

Kedua, ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penataan ruang, maupun kementerian sektoral satu dengan lainnya. Dapat ditemui kebijakan dalam satu kementerian saling berbenturan sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum untuk berinvestasi sawit. 

Menurut Untung Joko,  ketidakharmonisan kebijakan pemerintah seharusnya disikapi dengan memperbaiki dulu sistem negara. Sebagai contoh, terkait masalah tata ruang hendaknya kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat atau perusahaan perkebunan eksisting. Bukannya menjadikan masyarakat atau pengusaha perkebunan sebagai pihak yang dipersalahkan. Dalam  kasus lahan yang sudah dikuasai masyarakat (awalnya bukan masuk kawasan hutan) lalu diusulkan menjadi plasma. Tiba-tiba  tiba-tiba lahan tersebut diplot menjadi kawasan hutan yang mengakibatkan lahan tadi tidak dapat disertifikatkan. Hal ini membuat perbankan tidak berani mengucurkan kredit untuk pembangunan plasma. 

Baca juga :   BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

Yang lebih ekstrim, kata Untung Joko, terdapat daerah transmigrasi yang lahannya sudah bersertifikat semenjak 1970-an, ketika akan dijadikan plasma kelapa sawit, ternyata masuk kawasan hutan berdasarkan SK Menhut No 435 tahun 1999. 

Ketiga, tumpang tindihnya perijinan usaha perkebunan dan pertambangan yang berimbas kepada konflik horizontal karena keduanya memanfaatkan lahan yang sama. Hal ini tidaklah mengherankan karena Kalimantan Selatan termasuk tiga provinsi terbesar penghasil batubara selain Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.  Merujuk kepada data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), potensi Batu bara secara keseluruhan sebesar 9.101.380.000 ton dan cadangannya 1.804.145.000 ton.

Menurut Untung Joko, dalam beberapa kasus ketika penyelesaian konflik itu dibawa ke ranah hukum ternyata  perusahaan perkebunan seringkali di posisi kalah padahal secara yuridis mampu membuktikan kebenaran hak yang dimiliki.  Atau terjadi pula pengusaha perkebunan sudah dapat memenangkan perkara hukum hingga putusan final (berkekuatan hukum tetap) tetapi eksekusi terhadap pihak yang kalah dalam berperkara sangatlah tidak mudah sehingga sampai saat ini pihak terpidana tidak dieksekusi. Supaya menghindari konflik, pengusaha perkebunan mengembangkan bisnis pertambangan pada lahan yang sama. Alternatif lain, menjalankan joint venture “B to B” dengan posisi tawar perusahaan perusahaan perkebunan yang pasti sangat lemah. 

Keempat, kendala yang menghambat industri sawit berasal dari  tidak memadainya infrastruktur terutama pelabuhan khusus untuk kegiatan ekspor CPO di Kalimantan Selatan. Dampaknya dapat ditebak, daya saing ekspor menjadi turun yang menyebabkan penambahan beban biaya angkut CPO ke pelabuhan ekspor. Itu sebabnya, baru ada tiga perusahaan di Kalimantan Selatan yang mengekspor produk CPO.

Baca juga :   Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

Berbagai masalah yang dihadapi industri kelapa sawit di Kalimantan Selatan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan identifikasi masalah yang sudah dilakukan GAPKI pusat di awal tahun. Joko Supriyono, Sekretaris Jenderal GAPKI, mengungkapkan permasalahan tata ruang yang terjadi di beberapa daerah sebaiknya segera diselesaikan pemerintah pusat, supaya memberikan rasa aman kepada investasi. Selain  itu, pemerintah diminta pula menuntaskan kendala infrastruktur terutama pelabuhan ekspor CPO di wilayah Indonesia Timur. “Eksportir mesti menanggung biaya sebesar Rp 200 per kilogram untuk mengirimkan CPO dari kawasan di Indonesia Timur ke Pelabuhan Belawan,” ujar dia.  

Tantangan lain yang dihadapi pelaku sawit di Kalimantan Selatan adalah rata-rata lahan disana kelas 3 dengan produktivitas TBS berkisar 20 ton per hektare per tahun dan rendemen rata-rata 21 %. Menurut Untung Joko, peluang meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit di Kalimantan Selatan masih terbuka lebar dengan cara penggunaan benih unggul generasi baru dan perbaikan sistem budidaya tanaman. “Pemerintah perlu membantu perkebunan sawit yang masih menggunakan bibit sawit asalan dan belum menerapkan manajemen pengelolaan yang baik,” kata Untung Joko. 

Dari total luas lahan 585.084 hektare, sentra areal perkebunan kelapa sawit adalah Kabupaten Kotabaru (43%), kemudian Kabupaten Tanah Laut (25 %), Kabupaten Tanah Bumbu (19 %) dan kabupaten lainnya 13 %. 

Dukungan pemerintah daerah

Menurut Untung Joko Wiyono, secara umum pemerintah daerah Kalsel sangat mendukung pengembangan kelapa sawit. Buktinya dapat terlihat dari sebaran pengembangan kelapa sawit saat ini sudah menjangkau 12 dari 13 wilayah Kabupaten/Kota di seluruh Kalsel. Sampai sekarang  praktis hanya di wilayah kota Banjarmasin yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit sebab potensi lahannya tidak tersedia. 

Dukungan dari pemerintah sangatlah nyata, kata Untung Joko, ini terbukti dari aspirasi kepala daerah setempat yang mengusulkan penambahan ruang bagi lahan perkebunan. Aspirasi  bupati di Kalimantan Tengah yang mengajukan judicial review terhadap UU 41 tahun 1999 tentan kehutanan sebenarnya merepresentasikan aspirasi di Kalimantan Selatan, yang tidak sepakat dengan produk hukum pemerintah pusat mengenai penunjukan kawasan hutan. 

Baca juga :   Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

“Di Kalimantan Selatan, pemerintah daerah setempat sangat responsif terhadap permasalahan kawasan ini sehingga berusaha mencari solusi supaya perkebunan kelapa sawit yang sudah eksis tidak terganggu kinerja dan investasinya. Karena pembangunan perkebunan kelapa sawit berdampak  secara umum memang nyata dirasakan oleh masyarakat, khususnya yang berada disekitar perusahaan,” kata Untung Joko Wiyono.

Rudy Ariffin, Gubernur Kalimantan Selatan, mengakui perkembangan perkebunan sawit di wilayahnya akan meningkatkan  jumlah lapangan kerja kepada masyarakat. Salah satu rencananya, mengoptimalkan lahan tidur supaya dapat digunakan bagi perkebunan  sawit. Luas lahan tidur di provinsi  Bumi Antasari ini diperkirakan  100 ribu hektare. 

“Kehadiran investor kelapa sawit dan karet akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena dapat menjadikan lahan tidur lebih produktif dibandingkan ditumbuhi ilalang saja. Diharapkan, pembukaan perkebunan tersebut dapat menampung tenaga kerja lokal,” ujar Ruddy seperti dikutip dari Radarbanjarmasin Online. 

Dalam peresmian pabrik kelapa sawit milik Hasnur Grup pada pertengahan 2011, Haji Abdussamad Sulaiman Haji Basirun, Tokoh Masyarakat sekaligus Pemilik Hasnur Grup, sempat menjelaskan pembangunan pabrik kelapa sawit dapat membuka lapangan pekerjaan kepada putra daerah. Salah satunya, dengan membuka pembukaan lahan sawit perusahaan seluas 16 ribu hektare dan pembangunan pabrik kelapa sawit 45 ton TBS per jam yang menyerap 10 ribu tenaga kerja. 

Menurut Untung Joko Wiyono, kalangan pengusaha mendukung terbitnya peraturan daerah di Kalimantan Selatan seperti peraturan daerah mengenai Perkebunan Yang Berkelanjutan, Peraturan Gubernur  yang mengatur “ Pedoman Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalsel. Selain itu, ada pula Rancangan Peraturan Gubernur tentang  Rayonisasi Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit  yang bertujuan menekan dampak kerusakan jalan akibat intensitas kegiatan transportasi TBS di jalan raya. (Qayuum Amri)

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

18 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

1 day ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

3 days ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

6 days ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

7 days ago Berita Terbaru

CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

1 week ago Berita Terbaru

APKASINDO : Tuduhan Pepsico dan Campina, Lukai Petani Sawit

1 week ago Berita Terbaru

Apresiasi IOPC 2022, Erick Thohir: Sawit Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi

2 weeks ago Berita Terbaru

Indonesian Planters Society Edukasi Petani Sawit

2 weeks ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Genome Editing Memiliki Potensi Besar Dalam Ketahanan Pangan

16 mins ago

Keberhasilan Pemerintah Tangani Pandemi & Percepat Pemulihan Ekonomi

2 hours ago

Pendampingan Ekspor Bagi Para Pelaku UMKM di Berbagai Daerah

3 hours ago

Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

18 hours ago

BPDPKS dan Universitas Terbuka Promosi UKMK Sawit

20 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version