Industri pengolahan mencatatkan nilai ekspor sebesar US$111 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2021. Capaian ini meningkat 34,12 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar US$82,76 miliar. Sektor industri memberikan kontribusi paling besar hingga 78,16 persen dari total nilai ekspor nasional selama delapan bulan pada tahun 2021 yang mencapai US$142,01 miliar.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pelaku industri di Tanah Air karena masih tetap agresif untuk terus menembus pasar ekspornya di tengah masa pandemi saat ini,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rilisnya, Kamis (16/09).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor industri pengolahan pada bulan Agustus 2021 sebesar US$16,37 miliar, meningkat 20,67 persen dibanding Juli 2021 (month-to-month) dan melonjak 52,62 persen dibanding Agustus 2020 (year-on-year). Sektor industri memberikan kontribusi terbesar hingga 76,42 persen terhadap total nilai ekspor nasional pada Agustus 2021 sebesar US$21,42 miliar.
Menperin optimis kinerja baik yang dicatatkan oleh sektor industri tersebut dapat memacu upaya pemulihan ekonomi nasional. Geliat aktivitas sektor industri akan membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja.
“Selain itu, membuktikan bahwa di tengah keterbatasan masa pandemi, industri manufaktur Indonesia secara umum memiliki resiliensi yang tinggi sehingga masih bisa mencatatkan pertumbuhan yang positif,” ujar Menperin.
Lebih lanjut, Menperin menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga keberlangsungan aktivitas industri dapat terus berjalan dengan baik. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
“Oleh karenanya, kami bekerja keras untuk menjaga ketersediaan bahan baku, memberikan kemudahan izin usaha, memfasilitasi insentif, dan juga mendorong perluasan pasar ekspor,” kata Menperin.
Di tengah masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kemenperin berupaya menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri.
“Kebijakan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi harus sejalan, yang artinya sama-sama menjadi prioritas,” ujar Menperin.
Menperin juga menyampaikan berbagai upaya terus dilakukan untuk mewujudkan industri yang maju dan berdaya saing, seperti melalui program Making Indonesia 4.0, program industri hijau dan industri biru, program stimulus produksi dan daya beli, serta implementasi non-tariff barrier.
“Kebijakan atau program yang mengarah pada upaya mewujudkan industri yang berkeadilan dan inklusif di antaranya adalah implementasi harga gas bumi tertentu. Selain itu, program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) serta Bangga Buatan Indonesia (BBI), pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa, serta program industri halal,” kata Menperin.
Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga daya beli masyarakat dan dukungan dunia usaha, serta industri terdampak melalui kemudahan ekspor dan impor. Pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya melakukan percepatan pembangunan ekonomi yang merata, kemudahan investasi guna peningkatan penanaman modal, simplifikasi proses untuk memperoleh fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus, serta optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.