JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Dimulai 1 Februari 2023, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan bahan bakar nabati Biodiesel 35 persen (B35). PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) yang memasarkan produk bermesin diesel, menegaskan kesiapan unitnya untuk mengonsumsi B35 sesuai kebijakan pemerintah.
Attias Asril, Division Head of Business Strategy Divison PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), mengatakan bahwa perusahaan bersama dengan kementerian terkait telah melakukan pengujian kendaraan Isuzu dengan menggunakan bahan bakar B40 pada pertengahan tahun lalu. Pengujian yang dilakukan sampai dengan 40.000 kilometer (km) itu menunjukkan bahwa tidak ada kendala berarti terhadap kendaraan perusahaan
Begitupula dengan Uji Kendaraan untuk B35, hasilnya tidak menemukan kendala yang berarti, pada kendaraannya. Namun, konsumen harus harus memastikan kualitas bahan bakar yang digunakan.
“Terkait perawatan, itu harus sesuai yang direkomendasikan pabrikan,” kata Attias dalam acara Isuzu Media Gathering pekan lalu.
Kalaupun menggunakan bahan bakar berkualitas rendah pada kendaraannya, untuk segera melakukan servis. Komponen seperti filter bahan bakar harus diganti dan tangki bahan bakar harus dikuras.
“Jadi selama perawatan berkala itu dilakukan, rasanya tidak akan ada kendala yang berarti,” jelasnya.
Isuzu memberikan tiga tips perawatan bagi pengguna bahan bakar solar campur 35% FAME (B35). Pertama, usahakan menggunakan bahan bakar biodiesel dengan kualitas yang baik. Kedua, jika terpaksa menggunakan bahan bakar dengan kualitas kurang baik, pemilik kendaraan perlu segera melakukan penggantian filter solar.
Ketiga, penggantian filter solar dalam jarak tempuh yang lebih pendek. Terkait penggantian ini, dia menyarankan minimal sesuai dengan saran perawatan. Keempat adalah individu perlu melakukan pengurasan tangki bahan bakar secara periodik.
Dia menjabarkan terkait penggunaan kualitas bahan bakar biodiesel yang baik perlu digunakan lantaran pada saat ini mesin Isuzu secara keseluruhan menggunakan teknologi commonrail.
“Yang tentunya membutuhkan dukungan kualitas bahan bakar yang baik, sesuai standar produksi pertamina,” katanya.
Sementara itu, pemilik kendaraan perlu mengganti filter solar jika kualitas bahan bakar kurang baik lantaran dapat terjadi banyak partikel-partikel atau kotoran yang menempel pada filter. Kotoran ini dapat menghambat aliran solar.
Bagi penggantian filter solar dalam jarak tempuh lebih pendek adalah tindakan preventif terhadap aliran solar terhambat karena terdapat banyak partikel atau kotoran di dalam filter. Adapun, terkait dengan pengurasan tangki bahan bakar secara periodik adalah untuk mengurangi atau membuang dua kontaminan dari biosolar, yakni air dan partikel.
Seperti diketahui, implementasi Biodiesel B35 ini tertuang dalam Surat edaran Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), ditetapkan 28 Desember 2022.
Surat tersebut, mengatur tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, untuk Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, dan Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Terdapat poin yang menyebutkan, pencampuran BBN jenis Biodiesel persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak, solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.