Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memuji langkah cepat pemerintah dalam penanganan produk berlabel Palm Oil Free (POF) dari pasaran.
“Kami, sangat mengapresiasi gerak cepat Menteri Perdagangan yang meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI menindaklanjuti untuk memeriksa ke lapangan terkait beredarnya produk makanan impor berlabel Palm Oil Free, ” ungkap Joko Supriyono dalam siaran pers.
Menurutnya Badan POM telah bekerja dengan efektif untuk meminta distributor menarik peredaran produk berlabel POF di masyarakat.
Keputusan BPOM ini merespon surat dari GAPKI bernomor 216/GAPKl ll/2016 tanggal 17 Februari 2016, perihal Keberatan Beredarnya Produk Makanan Berlabel
Palm Oil Free. Secara khusus Joko juga memberikan pujian terhadap langkah BPOM yang sigap melakukan tindakan terhadap produk berlabel Palm oil Free tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas respon cepat pemerintah khususnya Badan POM yang segera turun ke lapangan memeriksa kebenaran produk berlabel POF,” kata Joko Supriyono melalui siaran Pers.
Kepala BPOM Roy Sparringga mengatakan bahwa pihaknya telah menarik produk berlabel POF tersebut di pasaran. “Begitu kami mendapatkan laporan, kami langsung lakukan tindakan. Kalau tidak salah kami mulai bergerak itu tanggal 12 Februari lalu” kata Roy Sparringga.
Dalam rilis juga disebutkan bahwa BPOM mengakui produk berlabel POF ini saat didaftarkan tidak mencantumkan klaim Palm Oil Free. Melalui surat nomor 1N.07.06.5.53.02.16.530 tanggal 17 Februari 2016 BPOM juga juga menyerukan kepada seluruh Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap produk yang mencantumkan “Palm Oil Free”. Apabila ditemukan produk dengan klaim tersebut, akan dilakukan pengamanan.
Sementara itu hingga saat ini telah dilaporkan perbaikan label telah dilakukan terhadap 187 pieces di tujuh peritel di Jakarta dan satu gudang importir dan berjanji akan segera menarik produk dari seluruh gudang di lndonesia.
GAPKI juga mengajak seluruh stekaholder industri sawit guna menangkal kampanye hitam melalui label Palm Oil Free ini dengan melakukan pemantauan produk-produk yang beredar.
“Jika menemukan ada produk berlabel anti minyak sawit hendaknya segera melaporkan kepada yang berwenang,” tambah Joko. (Anggar Septiadi)