JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menanggapi dugaan perbudakan yang terjadi di perkebunan sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Kecamatan Sekadau Hulu, Kalimantan Barat. GAPKI menegaskan jika PT BSL bukan anggota mereka.
“Perusahaan tersebut bukan anggota GAPKI,” ucap Eddy Martono saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Eddy mengatakan prihatin apabila peristiwa perbudakan memang benar terjadi. Menurutnya, perbudakan adalah perbuatan melanggar hukum dan negara kita melindungi hak azasi manusia dan pelaku usaha wajib mematuhi termasuk perlindungan dan penghormatan hak pekerja.
“GAPKI sebagai organisasi pengusaha sawit senantisa mendorong anggotanya untuk patuh kepada semua aturan perundangan,” ucapnya.
Bahkan sejak 2016, lanjut Eddy, GAPKI dan para mitranya — ILO (International Labour Organisation), Serikat Buruh Belanda CNV, Jaringan Serikat Buruh Nasional JAPBUSI dll — aktif dan konsisten mempromosikan praktek ketenagakerjaan yang bertanggung jawab.
“Dalam istilah ILO adalah kerja layak atau ‘decent work’. Upaya promosi ini dilakukan ke semua pekebun termasuk perusahaan yang bukan anggota GAPKI,” jelas dia.
Dia mengatakan beberapa tahun terakhir, GAPKI juga membantu anggota untuk segera mendapat Sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). Dengan ISPO semakin menguatkan komitmen praktek ketenagakerjaan yang bertanggungjawab sesuai prinsip dan kriteria ISPO yang melindungi dan menghormati hak pekerja.
“Untuk mengindari hal serupa, kita dorong penguatan hubungan industrial pengusaha dan buruh (serikat buruh) melalui dialog sosial di tempat kerja atau bipartit. Disamping itu kita harapkan penguatan peran pemerintah melalui pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Eddy.
Sebelumnya, terdapat 5 pekerja perkebunan kelapa sawit PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Kecamatan Sekadau Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) disekap dan dianiaya karyawan perusahaan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan, dalam proses penyidikan, 7 orang karyawan perusahaan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menuntaskan permasalahan PT BSL,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/11/2023).
Rahmad menerangkan, kasus tersebut terungkap Kamis (16/11/2023). Saat itu, pihaknya mendapat informasi terjadi penyekapan dan penganiyaan sejumlah pekerja “Setelah dapat informasi itu, kami berhasil membebaskan 5 pekerja yang disekap,” ujar Rahmad.
Dia menjelaskan, hasil penyelidikan, sebanyak 38 pekerja merasa mendapat perlakuan tidak manusiawi. Mereka juga mendapat pemotongan gaji yang tak wajar. Dengan kondisi tersebur, lanjut Rahmad, 7 orang di antaranya memutuskan melarikan dri dari perusahaan, pada Rabu (1/11/2023). “Mereka yang kabur ini berasal dari Jatim dan Jateng,” ucap Rahmad.
Penulis: Indra Gunawan