• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Monday, 2 October 2023
Trending
  • Wisuda ke-5 Ahli Pratama AKPY Stiper: 73% Alumni Terserap Perusahaan  Sawit
  • Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia
  • Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan
  • Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah
  • Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg
  • Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar
  • Siap Diuji Bappebti, BBJ Ajukan Permohonan Sebagai Penyelenggara Bursa CPO
  • Pengendalian Inflasi Pangan Menjaga Stabilitas Inflasi di Daerah
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Firman Soebagyo: RUU Perlindungan Sawit Menjaga Kedaulatan Negara
Kinerja

Firman Soebagyo: RUU Perlindungan Sawit Menjaga Kedaulatan Negara

By RedaksiOctober 16, 20153 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Industri sawit tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Peranannya sebagai penyumbang  devisa nomor dua setelah minyak dan gas,maka dibutuhkan undang-undang tersendiri yang mengatur kepentingan industrinya. Firman Soebagyo  menginisiasi RUU Perlindungan sawit yang akan diajukan pada prolegnas 2016.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dan Anggota Komisi IV, mengusulkan perlunya RUU Perlindungan Kelapa Sawit karena komoditas ini punya makna besar. Posisi  sawit termasuk salah satu subsektor industri pertanian yang memberikan kontribusi terbesar terhadap sumber pendapatan negara setelah migas. Komoditsa strategis seperti sawit ini butuh kehadiran negara dalam arti harus ada perlindungan kepada komoditas strategis ini.

Lebih lanjut, kata Firman, RUU memberikan payung hukum kuat kepada sektor komoditi strategis sesuai amanat konstitusi dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa sumber kekayaaan alam dikuasai negara dan dikelola sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Alasan kuat mengapa saya tegas membuat RUU supaya Indonesia tidak terkecoh perjanjian bilateral dan internasional yang didesain kelompok tertentu untuk menghancurkan persawitan nasional.

Baca juga :   Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

“Sebagai contoh, deklarasi IPOP ditandatangani 5 perusahaan menuai protes. Sejumlah petani datang ke DPR untuk memprotes IPOP lantaran TBS mereka tidak diterima. Gara-gara standar IPOP. Padahal, IPOP bukanlah produk hukum inilah yang melandasi gagasan saya membuat RUU ini,” ujarnya.

Firman mengkhawatirkan deklarasi IPOP bisa mematikan industri sawit sebagaimana kebijakan moratorium pemerintah masa lalu, artinya sawit tinggal menunggu kehancuran.  Dalam pandangannya, dunia internasional memainkan strategi untuk mematikan industri komoditas yang strategis. Sebut, saja ratifikasi tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang berpotensi mematikan pendapatan petani dan industri tembakau. Sumbangan industri tembakau kepada pemasukan negara mencapai Rp 200 triliun.

Baca juga :   Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

Di kelapa sawit, kepentingan internasional sangat nyata dalam kebijakan moratorium pada masa pemerintahan SBY. Janji kompensasi sebesar US$ 1 miliar ini pada kenyatannya tidak jelas nasibnya hingga sekarang. Menurut Firman, anggota DPR berpandangan sangat berbahaya kepentingan dunia internasional terhadap komoditas strategis makanya harus dilindungi dengan regulasi.

Pembuatan undang-undang ini,kata Firman, menjadi kewenangan DPR dengan pertimbangan banyak industri strategis yang akan mati. Khususnya mengenai IPOP ini menunjukkan pemerintahan sebelumnya memberikan karpet merah terjadinya kartelisasi dan monopoli terselubung melalui deklarasi tadi.

“Sangat disayangkan peranan KADIN yang memfasilitasi IPOP. Untuk itu, sudah jelas KADIN harus mempertanggungjawabkan tindakannya karena KADIN sebagai wadah pengusaha nasional. Di sisi lain malahan mendukung IPOP. Padahal, ini bentuk kartelisasi apabila industri pertanian mengalami kartelisasi tinggal tunggu kehancuran,” jelas Firman.

Baca juga :   Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia

Poin ini sangatlah penting untuk kami sampaikan dalam RUU ini. Firman menyebutkan RUU ini akan disampaikan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 supaya pemerintah memberikan kepastian dalam bentuk payung hukum. Dengan begitu dapat mengantisipasi dan melindungi sawit dari kampanye hitam Uni Eropa.

Menurutnya, Uni Eropa khawatir dengan pertumbuhan minyak sawit  yang mampu bersaing dengan minyak nabati lain dari zaman ke zaman. Dan pihaknya  ingin berikan perlindungan kepada petani karena luas lahan sawit 10,9 juta hektar dimana sekitar 40 persen milik petani .

(Selengkapnya baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi Oktober-November 2015)

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia

5 hours ago Berita Terbaru

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

2 days ago Berita Terbaru

Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

2 days ago Berita Terbaru

Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

2 days ago Berita Terbaru

Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar

2 days ago Berita Terbaru

Jaga Akses Pasar  Sawit di India, CPOPC Tegaskan Komitmennya pada Industri Berkelanjutan

4 days ago Berita Terbaru

Industri Sawit Bakalan Tenggelam Kalau Tak Lakukan Ini..

4 days ago Berita Terbaru

Program Riset BPDPKS Menjangkau 78 Lembaga Penelitian dan 957 Peneliti

4 days ago Berita Terbaru

Bursa CPO Ketinggalan Dari Bursa Karbon, Pengamat: Pemerintah Seharusnya Lebih Serius

4 days ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Wisuda ke-5 Ahli Pratama AKPY Stiper: 73% Alumni Terserap Perusahaan  Sawit

5 hours ago

Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia

5 hours ago

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

2 days ago

Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

2 days ago

Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

2 days ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.