Saatnya Badan Pengelola CPO Fund Bekerja
Salam Sawit Indonesia, Pelaku sawit menanti kinerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) yang resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61/2015 mengenai Penghimpunan Dana Perkebuna Kelapa Sawit. Badan Pengelola yang berisi orang-orang profesional dan pemerintah diharapkan mampu bekerja maksimal dalam mengelola dana pungutan CPO. Yang menjadi pertanyan, seperti apa mekanisme pungutan dan pengelolaan dana? Banyak pelaku sawit yang mempertanyakan kedua hal tersebut.
Badan pengelola yang diharapkan dapat bekerja pada awal Juli. Ternyata belum maksimal berjalan. Pasalnya, Surat Pengangkatan Direksi Badan Pengelola tak kunjung turun. Akibatnya, jajaran direksi tidak bisa bergerak banyak dalam penyiapan teknis pengelolaan dana. Selain itu, perangkat regulasi sebagai pendukung badan pengelola masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan. Ini semua yang menjadi alasan waktu pungutan CPO diundur menjadi 16 Juli. Apabila pemerintah lambat mempersiapkan ini semua dikhawatirkan pemberlakuan pungutan mundur kembali.
Pengelolaan dana dari industri dan untuk industri menjadi harapan pelaku sawit semenjak lama. Kalau sebelumnya, pemerintah selalu beralasan dana pajak ekspor harus masuk kantong pemerintah baru dialokasikan kepada kegiatan lain. Tidak bisa langsung diberikan kepada industri sawit.
Rubrik Sajian Utama mengulas pelaksanaan BPDP kelapa sawit yang diharapkan beroperasi Juli ini. Di awal, pemangku kepentingan sawit mempertanyakan masuknya sejumlah nama-nama di Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas BDPD Kelapa Sawit. Pasalnya, pemerintah tidak mengakomodir perwakilan asosiasi seperti Dewan Minyak Sawit Indonesia. Pada akhirnya, rancangan badan pengelola serta tata cara pungutan diterima pelaku industri. Ke depan, badan pengelola harus membuktikan kemampuannya dalam menerima usulan program, penyaluran dana dan mempertanggungjawabkan pemakaian dana.
Rubrik Hot Issue meminta petani untuk segera meremajakan perkebunan sawitnya. Pasalnya banyak tanaman sawit milik petani yang berusia di atas 25 tahun. Ketidakmampuan biaya mengakibatkan petani menunda peremajaan. Kehadiran badan pengelola CPO diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan petani terhadap pembiayaan.
Pembaca kami mengucapkan Selamat Idul Fitri 1436 H, mohon dibukakan pintu maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan yang kami lakukan. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadikan kita sebagai manusia yang lebih baik.