JAKARTA, SAWITINDONESIA – Dewan Minyak Sawit Indonesia ((DMSI) meminta kepastian penerapan pungutan CPO Fund dan bea keluar untuk setiap ekspor sawit. Timbul pertanyaan, apabila harga sawit kembali di atas US$ 750 per ton apakah pelaku usaha tetap diwajibkan membayar bea keluar beserta pungutan CPO? Jika ini terjadi dapat dipastikan sektor industri sawit makin terbebani.
Derom Bangun Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyebutkan pihaknya masih mempertanyakan kebijakan pungutan dana perkebunan sawit yang mulai dijalankan pada 1 juli mendatang. Khususnya, apabila harga CPO melampaui angka US$ 750 per ton. “Ketika harga di level tersebut, apakah pungutan tetap diberlakukan bersama dengan bea keluar,” tanyanya.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, mengusulkan di saat harga lebih dari US$ 750 per ton sebaiknya pungutan dana perkebunan sawit dipotong dari bea keluar. Misalkan, eksportir terkena bea keluar sebesar US$ 60 dolar per ton komposisinya pungutan berjumlah US$ 50 per ton dan sisanya US$ 10 per ton masuk instrumen bea keluar.
Usulan supaya bea keluar dan pungutan tidak diberlakukan secara bersamaan termasuk ke dalam lima rekomendasi DMSI. Surat yang mengusulkan lima rekomendasi ini dikirim ke Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Ekonomi. Pertama, kata Derom, asosiasi yang tergabung dalam DMSI mendukung CPO Fund karena untuk kemajuan industri sawit di masa akan datang.
Kedua, DMSI meminta kepada pemerintah agar tidak mengenakan pungutan ganda ketika harga CPO diatas USD 750 per ton. Pelaku usaha dikenakan bea keluar (BK) dan CPO Fund. Jadi ada pungutan ganda, dan ini akan membebani pelaku industri sawit,” jelas Derom di kantornya, Kamis (18/6/2015).
Ketiga, DMSI meminta besaran pungutan dan tarif CPO Fund dikenakan secara selaras dan berjenjang mulai dari tertinggi di sektor hulu serta terendah untuk sektor hilir.
Keempat, alokasi dana ini bisa disalurkan secara tepat dan dapat dirasakan oleh pemangku kepentingan, terutama petani dan perusahaan perkebunan kecil. Kelima, dalam jajaran Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) ada keterwakilan dari DMSI.