• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 21 March 2023
Trending
  • Presiden Tinjau Food Estate di Papua
  • Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi
  • Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras
  • GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi
  • Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023
  • UMKM Menjadi Raja di Marketplace Lokal
  • Itjen Kementan Berkolaborasi Dengan Pemda Banyuasin Jaga Pangan
  • Indonesia Membantu Bibit Kelapa Sawit Ke Ratusan Petani Kecil Honduras
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Diskriminasi Inpres Moratorium
Artikel

Diskriminasi Inpres Moratorium

By RedaksiSeptember 16, 20146 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan instruksi presiden yang mengatur moratorium. Kenapa regulasi tersebut  memberikan pengecualian kepada kegiatan ekonomi tertentu?

Seperti telah diduga sebelumnya, pemerintah kembali melanjutkan moratorium untuk hutan alam primer dan lahan gambut, melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut . Indikasinya, dapat terlihat dari  pernyataan beberapa instansi kementerian yang terlibat seperti UKP4, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, yang menilai moratorium sudah berjalan bagus dan perlu dilanjutkan. 

Dalam web sekretariat kabinet, Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia, secara resmi  mengumumkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang telah ditandatangani pada 13 Mei 2013, dengan melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan.

Instruksi presiden ditujukan Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, para Gubernur dan para Bupati/Walikota itu. 

Lewat aturan ini, Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan ditundanya hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain seperti yang tercantum dalam peta indikatif penundaan izin baru.

“Peta indikatif penundaan izin baru akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan,” seperti tertera dalam inpres tersebut. 

Walaupun moratorium bersifat pelarangan, pada kenyataannya masih ada pengecualian untuk kegiatan perekonomian tertentu seperti geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Padahal kalau ingin bertujuan membatasi emisi gas karbon dan perlindungan hutan alam, idealnya setiap pembukaan lahan di hutan alam primer dan lahan gambut akan melepaskan karbon. 

Tungkot Sipayung, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GAPKI, mempertanyakan tujuan dari instruksi ini yang ternyata berlawanan dengan pelaksanaannya karena memberikan pengecualian. Dari pihak asosiasi telah meminta kepada Presiden RI lewat surat resmi supaya hutan lindung dan hutan konservasi dilakukan moratorium permanen. Namun, inpres ini memperbolehkan secara penggunaan hutan alam dan lahan gambut untuk aktivitas ekonomi yang dinilai untuk pembangunan nasional 

Baca juga :   Apresiasi IOPC 2022, Erick Thohir: Sawit Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi

“Jelas sekali, hal ini tidak konsisten dengan maksud inpres ini untuk mencegah deforestasi dan pengurangan emisi karbon,” ujar Tungkot Sipayung dengan tegas.

Kepada SAWIT INDONESIA, Mas Achmad Santosa, Deputi VI UKP4, menjelaskan keputusan presiden dalam mengambil kebijakan moratorium ini bukanlah hal mudah karena banyak kepentingan pembangunan yang harus diperhatikan. Kegiatan ekonomi yang dikecualikan dalam inpres tersebut merupakan prioritas pembangunan. Sebagai  contoh, penanaman lahan padi dan tebu itu ditujukan kepada prioritas ketahanan pangan. Sementara, pembangkit listrik dan tambang minyak serta bagi ketahanan energi. 

“Jadi, hal  ini adalah keputusan yang harus diambil pemerintah yang sebenarnya ingin tidak  ada pengecualian. Tetapi, kita harus realistis maka ada pengecualian tersebut. Pemerintah memiliki komitmen sustainable growth with equity dan berkomitmen menekan emisi 26% sampai 2020, “ ujarnya.  

Achmad Santosa berjanji akan mengawasi pemberian izin kepada kegiatan ekonomi yang dikecualikan dalam inpres. Paling utama, aktivitas tetap harus mendukung daya ekosistem yang berdasarkan kepada kajian lingkungan hidup strategis. Artinya, tidak sembarang kegiatan dapat diperbolehkan dalam  peta indikatif moratorium. 

Joko Supriyono, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),  mengatakan pihaknya sudah berupaya berdiskusi dengan pemerintah terkait kebijakan ini. 

“Soal data dan fakta juga telah diberikan. Tetapi, kami mungkin kalah lobi dan diplomasi dengan negara lain,” keluh Joko Supriyono di Jakarta. 

Bahkan demi menyakinkan pemerintah, sebuah buku berjudul Indonesia dan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Isu Lingkungan Global disusun GAPKI dan kalangan akademisi. Buku setebal 58 halaman ini menyuguhkan data penelitian terkait pengeluaran gas emisi rumah kaca di dunia. Selain itu, terdapat pula penelitian yang membuktikan tata kelola perkebunan sawit di lahan gambut yang benar tidak akan  menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar, sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

Baca juga :   CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

“Sejak April kemarin, buku ini kami berikan kepada pemerintah supaya mereka lebih mengerti permasalahan gas rumah kaca dan lahan gambut, “kata Tungkot Sipayung, Ketua Tim Penulis Buku. 

Erik Satrya Wardhana, Anggota DPR dari Komisi VI, mengecam berlanjutnya moratorium ini yang merupakan perpanjangan tangan dari Letter of Intent (LoI)  Indonesia-Norwegia. Pemerintah dinilai telah masuk ke dalam perangkap perdagangan karbon yang menjadikan Indonesia sebagai negara budak saja. 

“Sebenarnya tujuan utama dari LoI ini membatasi penggunaan lahan gambut di Indonesia saja,” papar politisi dari Partai Hanura ini.  

Dodik Nurochmat, Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, merasa heran dengan aturan ini karena sudah semestinya hutan alam dan hutan lindung dilarang untuk digunakan dalam kepentingan apapun. Tetapi, hutan produksi dan areal penggunaan lain kenapa pula dilarang untuk pemanfaatannya.  “Yang lebih terlihat kementerian kehutanan ini sangat egosentris,” tukasnya.

Dalam studi yang dilakukan Lully Melling berjudul Carbon Flow and Budget in a Young Mature Oil Palm Agroekosistem on Deep Tropical Peat, disebutkan secara netto perkebunan kelapa sawit di lahan gambut dalam (peat land) bukan sumber emisi maupun penyerap CO2 (bila dikoreksi emisi CO2 dari dekomposisi dan respirasi mikroorganisme yang secara alamiah ada di lahan gambut).

Sedangkan dalam penelitian yang dilakukan Supiandi Sabiham berjudul Organic Carbon Storage and Management Strategies for Reducing Carbon Emisson from Petland, bahwa pengelolaan lahan gambut dengan menambah bahan mineral amelioran yang mengandung Fe2  dan O3 dan adanya understory cover crop sebagaimana standar kultur teknis budidaya kelapa sawit gambut Indonesia dapat menurunkan fluks emisi CO2.  

INVESTASI HILANG

Terbitnya perpanjangan moratorium hutan alam dan lahan gambut disambut dingin kalangan pengusaha sawit. Semenjak tahun lalu, pelaku sawit yang dimotori Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta perpanjangan moratorium dievaluasi. 

Baca juga :   APKASINDO : Tuduhan Pepsico dan Campina, Lukai Petani Sawit

Menurut Joko Supriyono, peluang meningkatkan lahan kelapa sawit semakin sulit karena penataan lahan hutan yang terdegradasi tidak lagi ada niat untuk dikembangkan. ”Sebenarnya, areal penggunaan lahan gambut itu bisa digunakan untuk perkebunan sawit tetapi tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Dampak dari moratorium ini, Joko Supriyono, Indonesia akan kehilangan momentum untuk menghasilkan CPO. Padahal, negara di luar Indonesia seperti Brazil dan Cina sedang mengembangkan lahan perkebunan sawit untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi. Saat ini, pemerintah Brazil mengumumkan gerakan menanam kelapa sawit satu juta hektare. 

Dalam dua tahun ini, penambahan lahan kelapa sawit diproyeksikan semakin turun menjadi 150 ribu hektare per tahun, dari sebelumnya 200 ribu-300 ribu hektare per tahun. Akibatnya, kenaikan produksi CPO akan turun menjadi 2,5 juta ton setahun. Jumlah ini lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya berjumlah 3 juta ton.

Tidak kondusifnya situasi ini menjadi pertimbangan beberapa investor untuk mengalihkan pembukaan lahan ke negara lain seperti Afrika dan Asia Tenggara. Joko Supriyono menjelaskan nilai investasi yang hilang di dalam negeri dapat mencapai Rp 14 triliun di sektor hulu (on farm), apabila terjadi pelambatan kenaikan luas lahan dan pengalihan investasi.

“Hilangnya investasi mengakibatkan tidak akan ada penyerapan jumlah tenaga kerja sebanyak 4.000 orang di perkebunan,” kata Joko. 

Mas Achmad Santosa mengatakan moratorium ini tidak menghambat investasi di daerah. Namun lewat  kebijakan ini diharapkan dunia usaha, pemerintah dan pemangku kepentingan lain dapat berpandangan sama bahwa ekosistem seperti hutan dan lahan gambut merupakan aset berharga. Dengan adanya, masa jeda ini akan dilakukan perbaikan sistem prosedur kehutanan yang sebelumnya memicu deforestasi dan degradasi. 

Namun, Sadino,Direktur Eksekutif Biro Kajian Hukum dan Kebijakan Kehutanan,  mengkritik  moratorium hutan alam primer dan lahan gambut yang dinilai  politik pencitraan dengan hasilnya tidak terukur. Yang ada, pemerintah tidak bisa memperbaiki tata kelola hutan karena memang hasil moratorium tidak jelas dan cenderung merugikan negara. (Qayuum Amri)

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

16 hours ago Berita Terbaru

APKASINDO : Tuduhan Pepsico dan Campina, Lukai Petani Sawit

3 days ago Berita Terbaru

Apresiasi IOPC 2022, Erick Thohir: Sawit Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi

7 days ago Berita Terbaru

Indonesian Planters Society Edukasi Petani Sawit

1 week ago Berita Terbaru

Dwi Sutoro dan Eddy Martono Kandidat Ketum GAPKI, Ini Profil Keduanya

2 weeks ago Berita Terbaru

Menghadapi Program PSR: Peternak Pelaku SISKA siap Berkolaborasi dengan BPU Universitas Jambi dalam Bisnis Jasa ISQM

2 weeks ago Artikel

Pesan Bang Joefly Jelang Munas GAPKI XI

2 weeks ago Berita Terbaru

GAPKI Butuh Karakter Ketua Umum Visioner, Petarung dan Merah Putih

2 weeks ago Berita Terbaru

Dwi Sutoro, Calon Nakhoda Baru GAPKI, Jembatan Industri Dengan Pemerintah

2 weeks ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 4 weeks ago2 Mins Read
Event

Diskusi Hybrid Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia

Event 3 weeks ago2 Mins Read
Latest Post

Presiden Tinjau Food Estate di Papua

5 hours ago

Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi

6 hours ago

Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras

7 hours ago

GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi

7 hours ago

Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023

8 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version