JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Eksportir produk sawit dijamim tidak akan membayar pajak ganda setelah terbitnya peraturan Bea Keluar (BK) CPO sebesar US$3 per ton untuk Januari 2017.
“Jadi tidak akan dikenakan dua kali pajak untuk bea keluar dan pungutan ekspor,”kata Bayu Krisnamurthi, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam layanan pesan WhatsApp, pada akhir pekan lalu.
Bayu Krisnamurthi mengatakan tidak akan ada pajak ganda yang dipungut dari eksportir produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Walaupun sudah keluar kewajiban pembayaran BK CPO untuk Januari 2017.
Pada akhir Desember 2016, Kementerian Perdagangan telah menetapkan BK CPO sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Jika harga di atas 750 dollar (red-dalam aturan BK CPO) maka ekspor kena pajak 3 dolar per ton. Sedangkan, pungutan ekspor sawit tetap 50 dolar per ton,”ujarnya.
Nantinya, eksportir membayar pungutan CPO ke rekening BPDP-Kelapa Sawit sesuai mekanisme pembayaran. Pembayaran BK CPO mengikuti tata cara pengaturan keuangan dan perbendaharaan negara. (Ferrika)