• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 28 Januari 2023
Trending
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
  • Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi
  • PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Dirjen Perkebunan Usulkan Insentif Petani PSR, Ini Syaratnya
Berita Terbaru

Dirjen Perkebunan Usulkan Insentif Petani PSR, Ini Syaratnya

By Redaksi1 minggu ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Andi Nur Alam
Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan menyiapkan insentif pembiayaan kepada petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Salah satu syaratnya adalah petani melakukan tumpang sari tanaman sela di kebun sawit yang sedang dalam proses peremajaan.
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian menyiapkan insentif pembiayaan kepada petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Salah satu syaratnya adalah petani melakukan tumpang sari tanaman sela di kebun sawit yang sedang dalam proses peremajaan.

Informasi ini disampaikan Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan dalam Rapat Kerja Komisi IV Dengan Menteri Pertanian beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/01/2023). Ditjen Perkebunan juga tengah mengajukan program untuk menjadi salah satu insentif bagi petani, yakni kelapa sawit tumpang sari yang akan didanai oleh BPDPKS yang sifatnya voluntary bukan mandatory.

Andi menjelaskan melalui Komite Pengarah dan Komite Pengawas BPDPKS sedang dibahas program kelapa sawit tumpang sari yang akan dibiayai BPDPKS.

Baca juga :   Kabar Buruk, Harga TBS Sawit Jambi Turun Menjadi Rp 2.483,91/Kg Periode 27 Januari -2 Februari 2023

“Jadi petani sawit yang mau melakukan PSR bisa melakukan pilihan, menanam jagung kalau terbiasa menanam jagung. Kalau terbiasa menanam kacang-kacangan akan menanam kacang-kacangan. Sekarang dalam proses reviu terkait dengan satuan biaya per hektarnya,” jelas Andi.

“Program ini akan segera di-launching yang sudah disetujui Komite Pengarah dan Pengawas BPDPKS. Ada tambahan kepada petani PSR karena selama tiga tahun tidak memperoleh pendapatan utama. Mereka dapat top up biaya di luar dana PSR sebesar Rp 30 juta per hektare,” urainya.

Baca juga :   Dua Perusahaan E-Commerce Diperiksa KPPU, Sebagai Saksi dalam Sidang Migornas

Eddi Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, mengatakan insentif tumpang sari di kebun sawit PSR memang sedang dibahas.”Benar sedang dalam pembahasan,” urainya singkat

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Perkebunan menambahkan, Peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul. Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelempagaan Pekebun lainnya.

Baca juga :   Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

Related posts:

  1. Aturan Terbaru PSR, Dirjen Perkebunan: Syarat Bebas Lindung Gambut Dihapuskan
  2. Asian Agri Dukung Kebutuhan Benih Untuk Peremajaan Sawit Rakyat
  3. PSR, Kebijakan Jokowi Pro Petani Sawit
  4. Pungutan Ekspor Dicabut, Harga CPO Domestik Mulai Bergerak Naik
cpo dirjen perkebunan Peremajaan PSR sawit tumpang sari
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

9 jam ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

10 jam ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

10 jam ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

11 jam ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

12 jam ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

13 jam ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

14 jam ago Berita Terbaru

PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan

15 jam ago Berita Terbaru

Program ‘Food Estate’ di Kabupaten Humbahas Sumut Belum Optimal

16 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

9 jam ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

10 jam ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

10 jam ago

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

11 jam ago

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

12 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version