JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Bambang, Direktur Jendral Perkebunan RI, menegaskan pelaku usaha di sektor perkebunan tidak mungkin melakukan pembakaran lahan di areal konsesinya. Lantaran, beleid yang mengatur masalah kebakaran sudah tercantum jelas di UU Perkebunan serta aturan pendukungnya.
“Masalah pencegahan kebakaran lahan sudah tertuang dalam UU Perkebunan untuk pelarangan membuka lahan dengan cara bakar. Dalam hal ini pelaku perkebunan sudah sadar dan tidak akan membuka lahan tanpa bakar,” kata Bambang dalam diskusi “Antisipasi Kebakaran Lahan Untuk Mendukung Perkebunan Sawit Berkelanjutan”, di Jakarta, Jumat (10/3).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan memang kebakaran tahun 2015 cukup besar tapi jika dilihat di lapangan kebakaran berada di luar areal konsesi kebakaran. Ini berarti kebakaran lahan dan hutan (karlahut) tahun 2015 sebagian besar bukan disebabkan perkebunan.
Yang menarik untuk dicermati bahwa regulasi di sektor perkebunan lebih tegas daripada sektor kehutanan. “Dalam aturan kehutanan masih diperbolehkan membakar lahan 1 – 2 hektar. Sedangkan di dalam UU perkebunan secara tegas melarang pembukaan lahan tanpa bakar,” jelasnya.
Togar Sitanggang, Sekjen GAPKI, menyebutkan ada 271 regulasi pemerintah yang mengatur pencegahan kebakaran lahan. “Kami dari perusahaan sangat patuh 100 persen patuh dengan aturan tersebut karena bagian untuk mendapatkan sertifikasi ISPO,” kata Togar.
Togar menambahkan perusahaan sudah membentuk tim peduli api dengan melibatkan masayarakat dan pemerintah daerah. “Kalau bebas api kita kasih reward ke desa tadi. Kalaupun muncul api kita akan bantu,” tuturnya.
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan supaya perusahaan menggandeng petani danpemerintah desa agar menjaga lahannya tidak ada api.