• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Demi Usaha Sapi Aturan Disiapkan
Sajian Utama

Demi Usaha Sapi Aturan Disiapkan

By RedaksiOktober 1, 20143 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Kementerian Pertanian merancang aturan yang mengatur integrasi sapi potong dan sawit. Berupaya mempermudaha pelaku sawit untuk diversifikasi kepada budidaya sapi potong.

Dalam kalkulasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, lahan sawit yang luasnya 9,2 juta hektare sangat potensial menjadi tempat pengembangbiakan sapi potong. Minimal jumlah sapi yang dapat ditampung 1,5 juta ekor. Namun demikian asumsi ini jauh dari harapan karena baru 21.951 ekor sapi yang diperkirakan hidup di perkebunan sawit.

Salah satu cara menarik minat pelaku usaha dan petani sawit sedang dipersiapkan payung hukumnya oleh Kementerian Pertanian. Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan Kementerian Pertanian sedang membuat payung hukum kegiatan integrasi sapi-sawit yang diatur dalam peraturan menteri pertanian mengenai Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budidaya Sapi Potong. Sebelum disahkan menteri pertanian, sementara ini digunakan Permentan No. 98/ 2013 pasal 35/36 yang memberikan peluang diversifikasi usaha oleh perusahaan perkebunan dengan izin gubernur atau bupati/walikota.

Baca juga :   5 Provinsi Tempati Harga TBS Tertinggi Periode 16-21 Januari 2023

Tim penyusun pedoman terdiri dari unsur Ditjen Perkebunan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Litbang Pertanian, dan selanjutnya dibahas bersama-sama dengan pelaku usaha integrasi (BUMN, Perkebunan, Perusahaan Besar (swasta) Perkebunan dan Perkebunan Rakyat (kelompok/Gapoktan). Rapat dengan pendapat dengan pemangku kepentingan yang pertama telah digelar pada 26 Maret 2014 di Bogor.

“Tapi sedikit sekali perusahaan kelapa sawit yang kami undang, datang ke acara tersebut,” ujar Bess Tiesnamurti, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan Balitbang Kementerian Pertanian.

Bess Tiesnamurti mengatakan tujuan dari aturan ini memfasilitasi baik peternak dan pelaku sawit yang ingin membuat integrasi kebun sawit dan usaha sapi potong. Peluang terbesar budidaya sapi berada di perkebunan rakyat dan perkebunan swasata. Karena dari total perkebunan sawit 9,2 juta hektare, porsi kepemilikan petani sebesar 42% dan swasta 40%.

Baca juga :   Aceh Utara Targetkan Peremajaan Sawit 2.000 Ha

Asmar Arsjad, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, mengeluhkan tidak adanya sosialisasi mengenai aturan integrasi sapi dan sawit kepada petani. “Saya malahan belum tahu isi dari aturan permentan tersebut,” kata Asmar kepada SAWIT INDONESIA lewat telepon.

Di dalam draf aturan integrasi sapi potong dengan sawit, terdapat 19 pasal yang mengatur pelaksanaan kegiatan ini. Petani perkebunan rakyat dan perusahaan skala besar diharapkan dapat terlibat mengembangbiakkan sapi. Terkait masalah perizinan di dalam pasal 5 mengatur supaya petani yang akan memelihara sapi potong diminta berkoordinasi dengan dinas peternakan daerah setempat.
Bagi perusahaan sawit skala besar yang terintegrasi dengan budidaya sapi potong, harus memperoleh persetujuan diversifikasi usaha perkebunan dari bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangannya, tanpa menghilangkan fungsi utama di bidang perkebunan. Ketika ditanya apakah aturan ini bersifat mandatori atau tidak, Syukur Iwantoro mengatakan kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah daerah.

Baca juga :   Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

“Peran pemerintah pusat hanyalah mempersiapkan payung hukum serta mensosialisasikan secara intensif kepada pelaku usaha,” ujar Syukur kepada SAWIT INDONESIA dalam jawaban tertulis.

Dirinya berjanji akan mempermudah importasi indukan sapi bagi perusahan sawit yang berminat untuk masuk bisnis sapi. Begitupula dengan petani akan dibantu lewat bimbingaan dan pelayanan teknis seperti teknologi dan embrio transfer.

Mansuetus Darto, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit, mengkritik penerapan kebijakan sapi potong di kebun sawit karena tidak jelas arahnya. Sebagai contoh, hasil sapi potong mau dijual kemana. Lalu belum diketahui sejauh mana kemampuan petani dalam merawat sapi potong. Karena antara perawatan sapi potong dengan sapi biasa pasti beda perlakuannya. (Qayuum Amri)

Related posts:

  1. PT SabaS Sinergi Indonesia: Jaring Pengaman Buah Sawit
  2. Sepenuh Hati Berikan Pelayanan
  3. Menko Perekonomian: Program B20 Tetap Dilanjutkan
  4. DasGlück, Rajanya Gerobak Dorong
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

18 jam ago Berita Terbaru

Kabar Buruk, Harga TBS Sawit Jambi Turun Menjadi Rp 2.483,91/Kg Periode 27 Januari -2 Februari 2023

3 hari ago Berita Terbaru

Indonesia Diajak Stop Ekspor Sawit ke Eropa, Pengusaha: Jangan Ikut Genderang Malaysia

3 hari ago Berita Terbaru

Hadapi Resesi Ekonomi Global, DPRD Kabupaten Bengkayang Perkuat Sektor Pertanian

4 hari ago Berita Terbaru

5 Provinsi Tempati Harga TBS Tertinggi Periode 16-21 Januari 2023

4 hari ago Berita Terbaru

Aceh Utara Targetkan Peremajaan Sawit 2.000 Ha

7 hari ago Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Usulkan Pelepasan Kawasan Hutan TORA 195.727,15 Ha

1 minggu ago Berita Terbaru

Niat Mendag Zulhas Sudah Terwujud, Indonesia Jadi Rujukan Harga CPO Dunia Melalui KPBN

1 minggu ago Berita Terbaru

Target Mendag, Harga Rujukan CPO Indonesia Mulai Juni 2023

1 minggu ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

18 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

23 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version