JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 3,39 triliun akan dibagikan kepada 350 daerah sentra sawit termasuk provinsi dan kabupaten/kota. Dana yang bersumber dari Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO serta produk turunannya ini ternyata disalurkan juga kepada provinsi serta kabupaten/kota di Pulau Jawa.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, tim redaksi menemukan Provinsi Banten dan Jawa Barat akan menerima dana tersebut. Ditambah pula total 29 kabupaten/kota di kedua provinsi ini, lalu daerah mana saja?
Provinsi Banten menerima DBH sawit sebesar Rp 2,051 miliar. Selain itu, ada 4 kabupaten dan 1 kota di wilayah Banten yang menerima dana ini yaitu Kabupaten Lebak Rp 4,036 miliar, Kabupaten Lebak Rp 2,92 miliar, Kabupaten Serang Rp 1,097 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 1 miliar, dan Kota Tangerang Selatan Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, perkebunan kelapa sawit di Provinsi Banten merupakan yang terbesar di pulau Jawa dengan luas mencapai 18.999 hektar. Perkebunan kelapa sawit di Banten didominasi oleh perkebunan besar negara yang mencapai 9.604 hektar atau 53,06%, perusahaan besar swasta seluas 2.149 hektar dan perkebunan rakyat tercatat 38,7 persen atau 6.886 hektar.
Berikutnya Provinsi Jawa Barat menerima Rp 8,31 miliar. Berikutnya terdapat 16 kabupaten di provinsi Jawa Barat menerima dana ini yaitu Bogor sebesar Rp 3,46 miliar, Bandung Rp 1,17 miliar, Cianjur Rp 3,24 miliar, Garut sebesar Rp 3,44 miliar, Subang Rp 4,18 miliar, Sukabumi Rp 3,62 miliar, Tasikmalaya sebesar Rp 3,2 miliar, Bandung Barat sebesar Rp 3,29 miliar, dan Pangandaran Rp 3,2 miliar.
Lalu masing-masing Rp 1 miliar diberikan kepada kabupaten Indramayu, Karawang, Ciamis, Bekasi, Majalengka, Purwakarta, dan Sumedang.
Adapula 7 kota di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan DBH sawit sebesar Rp 1 miliar yaitu Bekasi, Bogor, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Cimahi.
Total luas perkebunan sawit sekitar 15.900 hektare yang terpusat di wilayah Bogor dan Sukabumi. Adapula perkebunan kecil di wilayah Garut dan Cianjur.
Dalam Pasal 19 PMK DBH sawit disebutkan bahwa Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit menganggarkan DBH Sawit dalam APBD. Untuk itulah, kepala daerah diminta membuat Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang berisi kegiatan antara lain perkiraan pagu alokasi DBH Sawit, rincian dan lokasi kegiatan, target keluaran kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, dan penganggaran kembali sisa DBH Sawit yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah dalam hal Daerah masih memiliki sisa DBH Sawit.
“RKP DBH sawit diwajibkan untuk dikirim paling lambat November pada pada tahun anggaran sebelumnya. Dan Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiil atas kegiatan DBH Sawit yang tercantum dalam RKP DBH Sawit,” sebagaimana dikutip dalam aturan tersebut.