JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Wilayah sekitar DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Bagaimana ceritanya?
Dari data yang diperoleh di PMK 91/2023 disebutkan bahwa dana bagi hasil sawit disalurkan kepada kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah sentra sawit. Tak heran, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang tidak punya kebun sawit dialokasikan DBH masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Di Jawa Barat, DBH sawit disalurkan juga kepada Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok. Setiap daerah mendapatkan Rp 1 miliar.
Lalu apa yang menjadi dasar pemberian DBH sawit kepada wilayah yang tidak memiliki perkebunan sawit seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan (Tangsel)?
Dalam pasal 11 PMK 91/2023 disebutkan bahwa DBH sawit diberikan juga kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sawit dengan alokasi sebesar 20%. Penetapan kabupaten/kota yang berbatasan dengan penghasil sawit menggunakan data Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya dijelaskan pembagian besaran persentase alokasi DBH Sawit kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil dilakukan berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami masing-masing daerah. Perhitungan eksternalitas negatif dilakukan oleh kementerian/lembaga negara terkait.
Apabila perhitungan eksternalitas negatif belum tersedia,maka besaran persentase alokasi DBH Sawit dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.